Journal Gamas

Label


lisensi

Redaksi
Desember 13, 2021, 20.39 WIB
Last Updated 2021-12-13T14:09:50Z
HeadlineNasionalPolitik

Pro-Kontra Terkait Pepres 104 tahun 2021, Para Stakeholder Desa Angkat Bicara

Advertisement

JOUNALGAMAS.COM | KUNINGAN,-

Adanya Perpres 104 Tahun 2021 dimana yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa kini banyak dipertanyakan para stakeholder desa.

Pasalnya, menurut para Kepala desa adanya hak-hak otonomi dan kewenangan desa kini cenderung di ambil alih dan tetap di atur oleh pemerintah pusat.

Tidak hanya itu pagu Dana Desa dan alokasinya, baik besaran maupun peruntukannya kembali di atur pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022.

Dengan adanya hal tersebut, Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) dalam agendanya akan bergerak ke istana negara guna menyuarakan aspirasi kepada pemerintah terkait menyikapi Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Kuningan Linawarman SH, saat dimintai tanggapan terkait akan adanya gerakan dari APDESI untuk bergerak ke Istana Merdeka nyatanya itu di benarkan.

Dalam pesan WhatsApp nya, Lina menyampaikan bahwa APDESI Kuningan akan ikut andil dalam aksi damai ke Jakarta nanti.

"Insya allah, APDESI Kuningan akan ikut partisipasi dalam aksi damai ke Jakarta", ucapnya

Kebetulan saya lagi dalam perjalanan arah pulang, dan saya baru beres rapat bersama ketua DPD APDESI Jabar, dan besok saya akan ada rapat di sekretariat APDESI Kuningan, terang Lina kepada journalgamas.com, Senin (16/12/2021).

Disampaikannya, ada pasal yang sangat memberatkan kedaulatan dan kewenangan desa. "Kami setuju adanya alokasi BLT dan penangan covid-19. Tapi tidak di persentasikan dari pusat, harusnya disesuaikan kebutuhan desa",ucap Lina dalam pesan singkatnya.

Hal yang sama diutarakan Kepala Desa Susukan, Toto Ciptarasa, menurutnya, Keadaan setiap desa itu berbeda-beda. Dan sebenarnya program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) itu tepat. Asal desanya bisa menggali potensi yang tepat dan prospeknya bagus. Tapi menurut saya tidak mengesampingkan juga BLT DD.

"Coba kalau mengacu kepada Pepres yang diatur sekarang, 40 persen DD untuk BLT, mungkin kebanyakan pemanfaatannya hanya konsumtif. Jadi disitu perbedaan masing-masing desa. tapi kalau di atur harus 40 persen persepsinya kemungkinan sama", pungkasnya

Pro Kebijakan

Berbeda dengan Kepala Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi, Dadan Danu, saat dimintai tanggapan terkait adanya gerakan yang akan dilakukan oleh pihak APDESI menyangkut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 sebagaimana adanya tolakan menyangkut Perpres Pasal 5 ayat 4 soal rincian anggaran alokasi dana desa yang akan di turunkan di tahun 2022.

Dadan merasa bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah merasa sudah pas bahkan ini menjadi suatu tantangan bagi para kepala desa untuk bisa mensukseskan program tersebut.

Jadi, "sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa", ulasnya

Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani. Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes), jelas Dadan

Lanjutnya, Fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Bila mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 itu mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Tanah Air. Demikian dikatakan Dadan

PD PABPDSI Kuningan Menolak

Sementara, penolakan Pepres tersebut tidak hanya dilontarkan pihak Kepala Desa saja, pihak Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kab. Kuningan pun ikut berkomentar.

Ketua PABPDSI Kuningan, Drs Yayat Supriatna, MM, pihaknya mengungkapkan ketidaksetujuan dengan peraturan yang ada.

"Jelas tidak setuju, karena dengan ada data minimal 40 persen untuk BLT, mau tidak mau pemerintah desa akan menambah atau mencari orang miskin lagi, hal tersebut dilakukan agar dana yang 40 persen itu bisa terserap", kata Yayat

Contoh, di saya yaitu di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, di tahun 2020 Dana BLT itu diberikan kepada 150 orang yang miskin, namun setelah di sisir kembali data miskin berkurang. Dan tahun 2021 data miskin itu 25 orang, itu yang mendapatkan BPL. Nah kalau DD digunakan sesuai peraturan presiden, berarti desa cuman mengunakan 32 persen, jelas program RPJMD dan RKPD juga APBdes akan terhambat, terangnya.

"DD ini telah di Undangkan sejak tanggal 15 januari 2015, sehingga Desa menjadi otonom penuh. Namun sekarang Pemerintah pusat dirasa memberikan setengah hati" pungkasnya (Red)