Advertisement
JOURNALGAMAS.COM | CIREBON KOTA,-
Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat terutama pada masa libur natal dan tahun baru (nataru) Pemkot Cirebon berlakukan pembatasan aktivitas di lingkungan Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon.
Nampak terlihat spanduk yang membentang di wilayah alun-alun Kejaksan Cirebon telah dipasang oleh pihak Pemkot. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19 dan menghindari kerumunan di beberapa titik yang dianggap menjadi tempat berkerumun.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan "Tanggal 24 Desember s/d 2 Januari 2022. Status Kota Cirebon Level 3. Dilarang :
1. Berkerumun
2. Merayakan libur natal dan tahun baru secara berlebihan
3. Mengadakan kegiatan Event/apapun baik diliat atau di dalam ruangan". Tersebut, menjadi pemandangan yang tak biasa.
Pasalnya alun-alun Kejaksan Kota Cirebon yang biasa di kunjungi oleh warga masyarakat kota/kab Cirebon bahkan dari luar kota pun selalu datang untuk mengunjungi Alun-alun yang dirasa sebagai wisata religi tersebut kini harus dibatasi.
Tidak hanya itu, masyarakat sekitar yang biasa melakukan olahraga dan menjadi tempat rehat untuk para keluarga tersebut kini harus mematuhi aturan yang ada.
Melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, masyarakat dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkunjung diarea tersebut. (Mul)
Tidak hanya itu, masyarakat sekitar yang biasa melakukan olahraga dan menjadi tempat rehat untuk para keluarga tersebut kini harus mematuhi aturan yang ada.
Melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, masyarakat dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkunjung diarea tersebut. (Mul)