Advertisement
KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM, -
Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu disosialisasikan. Hal tersebut dilakukan guna memberikan pembinaan dan Penyuluhan Etika Berlalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2. Ucap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, kepada wartawan Selasa (16/08/2022).
"Bahwa melalui Kasat Lantas AKP Vino Lestari, Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu dilaksanakan dilapangan" Kata Kapolres
Disampaikan Kasat Lantas AKP Vino Lestari bersama Kaur Bin OPS, Kanit Kamsel dan anggota Sat Lantas, Pembinaan dan Penyuluhan Etika Berlalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas, perlu kita laksanakan mengingat, pembinaan dan memberikan himbauan sopan santun berlalu lintas terutama dalam penggunaan helm bagi pengendara maupun penumpang R2, dan tidak membonceng lebih dari 1 (satu) orang serta tidak memakai knalpot bising, itu kita sosialisasikan.
Dan himbauan kepada pengemudi R4/angkutan umum agar tertib berlalu lintas tidak menaikan maupun menurunkan penumpang di sembarang tempat serta pergunakan sabuk keselamatan/safety belt dan patuhi rambu-rambu lalu lintas juga kita sampaikan dan sosialisasikan.
Sehingga, Terciptanya kesadaran dan Kepatuhan masyarakat tentang aturan lalu lintas guna Menciptakan Kamseltibcarlantas ini bisa menurunkan angka kecelakaan Lalu lintas," paparnya.
Adapun Pembagian Bendera dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun ini sebagian dari cara kita untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.
"kegiatan tersebut dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun," Pungkas Kasat Lantas AKP Vino Lestari didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi dan IPTU Sopyan. (RIS)