Advertisement
KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.MH. Menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi, Rabu (10/8/2022) di Aula Kantor Desa Pagundan.
Dalam sambutanya, Bupati Acep berharap, masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki bidang tanah untuk segera mungkin memiliki sertifikat sebagai legalitas kepemilikan yang sah. "Semua masyarakat yang mempunyai bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan", ucapnya
Dia pun berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Jaga baik-baik sertifikat ini, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan di perbankan bisa aja, asalkan untuk modal usaha", ujar Bupati
Di tempat yang sama, Kepala ATR/BPN Kuningan, Surahman, mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung oleh Pemkab. Ia juga mengingatkan apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan petugas untuk nantinya diperbaiki oleh Kantor BPN. "Harus di Cermati dengan seksama, karena Pengalaman kami di lapangan, banyak terjadi penulisan nama jadi, koreksi juga sangat penting,” ingatnya.
Dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, Surahman berharap kedepan permasalahan tanah akan semakin berkurang, perencanaan pembangunan akan semakin mudah.
Sementara dikatakan Kepala Desa Pagundan, Dadan Danu disela-sela acara kegiatan berlangsung pihaknya mengungkapkan untuk program PTSL ini desa Pagundan mendapatkan jatah kuota 1.968 dan yang sudah direalisasikan sekarang ada 763 di tahap pertama dan kita mendapat kuota tambahan lagi dari kantor pertanahan Kuningan sebanyak 500 kuota tambahan karena masih banyak masyarakat yang ingin mengajukan, ungkap Dadan kepada Journalgamas.com.
Dan untuk pembagian yang sisanya kita masih menunggu progres percetakan dari pihak BPN. Kedepan harapan saya adalah sebagaimana masyarakat sekarang sudah menerima sertifikat hak milik ini maka ini kedepan bisa menjamin kepemilikan tanah-tanah yang ada di desa Pagundan. Kemudian tertib administrasi pertanahan dan dapat bermanfaat. Bahwa, sertifikat hak milik dapat dipergunakan untuk keperluan-keperluan bisnis lainnya, ungkap Dadan
Mengenai target kata Dadan, untuk tahap perampungan sertifikat tahun 2022 sendiri mungkin kita hanya bisa sampai 2300 sertifikat dan kemungkinan untuk di tahun depan itu hanya sisanya saja.
Ditempat yang sama dikatakan salah satu warga yang menerima sertifikat PTSL mengungkapkan kepada journalgamas.com, "terimakasih banyak kepada pemerintah baik Bupati, BPN dan terkhusus Pemerintahan Desa Pagundan, ini sangat membantu masyarakat yang memang membutuhkan pembuatan sertifikat, dan alhamdulilah sertifikat sudah saya terima dalam administrasi pun sangat terjangkau" ucapnya. (RIS)