Advertisement
Meninggalnya seorang laki - laki bernama Catim pengusaha bawang merah dari Desa Gebang Kec Gebang Cirebon, meninggalkan konflik keluarga yang berkepanjangan.
Harta waris yang seharusnya dibagi secara adil kepada seluruh para ahli warisnya tetapi masih dikuasai secara sepihak oleh beberapa ahli warisnya yaitu Istri Pewaris dan 4 orang anaknya. Yang mana adalah seorang wanita bernama Waenah anak kandung Pewaris (Catim) dari perkawinannya dengan istri pertama yang bernama Ertati terlantar hak hukumnya perihal bagian harta warisnya .
Secara singkat kronologis kasusnya sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020 telah meninggal seorang laki laki bernama Bapak Catim yang selanjutnya disebut Pewaris, yang semasa hidupnya telah menikah 2 (dua ) sebagai berikut :
2. Yang pertama tahun 1974 dengan Ertati dan dikaruniai satu orang anak perempuan yaitu : Waenah.
3. Yang kedua pada tahun 1977 dengan Inta dan dikaruniai 4 (empat ) orang anak yaitu : Komsiah (P), Almarhum Carno (L), Wanto (L) dan Ana (P)
4. Bahwa disamping meninggalkan seorang janda dan 5 (lima) orang anak sebagai ahli waris, pewaris (almarhum Soewarso) mempunyai harta peninggalan berupa:
- Rumah yang terletak di blok Kaligelang dengan taksiran nilai Rp : 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)
- Rumah di blok Karangasem senilai kurang lebih Rp : 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Gedung futsal yang terletak di blok Karang asem taksiran senilai Rp3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah)
- Rumah kos kosan yang terletak di blok Pande (sebelah kantor kecamatan Gebang taksiran senilai Rp 1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah)
- Gudang Bawang yang terletak di blok Kaligelang senilai Rp 2.000.000.000.-
- Tanah sawah terletak di blok pasir aman Seluas satu bahu taksiran senilai Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) Sehingga Total estimasi harta kekayaan Pewaris adalah Rp 9.000. 000.000.- (sembilan miliyar rupiah).
Alasan hukum saudari Waenah untuk menuntut hak hukumnya perihal bagian harta waris dari ayahnya adalah :
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Di dalam UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan pada Pasal 35, yang menyatakan:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
2. Pasal 834 KUHPerdata menyatakan bahwa "Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak,………
3. KHI (Kompilasi Hukum Islan ) (Pasal 188) dijelaskan, “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan".
Hasil wawancara langsung team Journal gamas dengan saudari Waenah ditempat kediamannya di Desa Gebang Kulon membenarkan bahwa sejak kematian ayahnya Almarhum Catim ) 20 Maret 2020 sampai sekarang belum juga dibagi perihal harta warisnya..menurut keterangan dari saudari Waenah harta waris dari Almarhum Ayah (Catim ) masih dikuasai oleh ibu Tiri dan empat anaknya.
Untuk mengawali upaya hukumnya perihal untuk mendapatkan bagian harta waris saudari Waenah team kuasa hukum saudari Waenah telah mengupayakan mediasi dengan pihak (istri Pewaris) Inta dan anak anaknya. Tetapi hasilnya masih alot.
Kasus sengketa waris diatas merupakan salah satu contoh dari beberapa kasus yang sama yang sering terjadi ditengah masyarakat.Ada tugas berat kepada aparatur negara yang seharusnya hadir untuk bersinergi menyelesaikan kasus diatas sebelum masuk di wilayah Pengadilan. Dalam hal ini masuk wilayah Pengadilan Agama, Beberapa lembaga karena kewenangannya mewakili negara untuk hadir ditengah kasus sengketa waris diatas adalah :
1. Pemerintahan Desa yaitu Kepala Desa dan jajarannya :
Pemerintah desa adalah wakil negara di tingkat paling rendah. Mestinya tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Desa aparatur pemerintahan setempat ditingkat kecamatan agar selalu bisa melayani, mengayomi dan melindungi semua hak-hak konstitusional semua warganya. Seperti halnya saudari Waenah yang tertahan hak warisnya oleh ahli waris Almarhum (catim) yang lain.
2. Malelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga ini punya peran sentral dalam perannya untuk membantu menyelesaikan masalah masyarakat yang beragama Islam seperti konflik waris sebelum naik ke wilayah Pengadilan Agama. Pada dasarnya MUI harus mempunyai tanggung jawab moral kepada umat, ketika ditengah masyarakat terjadi konflik seperti contohnya sengketa waris. Agar bisa terwujud masyarakat yang berkeadilan.
Journal gamas melihat dalam hal ini Pemerintah Desa dan MUI Desa Gebang kurang maksimal dalam melaksanakan tupoksinya kepada masyarakat. Kondisi ini sangat merugikan pihak Waenah dimana hak warisnya masih tersandra. Mengamati kasus ini team journal gamas prihatin keadilan dan kebenaran selalu tidak berpihak kepada yang lemah ( Team Red )