Advertisement
KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-
POLRES KUNINGAN -Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media, Pada hari Senin 12 September 2022 pukul 11.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersangka sodara inisial S bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Cibenang RT 007/002 Desa Sukarasa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat Konferensi Peresnya menuturkan, ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka S ditemukan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol HCI terbungkus kantong kain warna hijau merek Alfamart yang berada didalam lemari kamar tidur tersangka sodara inisial S, kemudian tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya.
Dari pengakuan tersangka S, bahwa obat-obatan tersebut didapat dari daerah Jakarta." ungkapnya.
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 Jo Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan." tutup Kapolres AKBP Dhany Aryanda. (RIS)