Journal Gamas

Label


lisensi

Oktober 28, 2022, 15.13 WIB
Last Updated 2022-10-28T08:13:27Z
HeadlineHukum

Sat Resnarkoba Polres Kuningan Bekuk 3 Tersangka Diduga Edarkan Obat Jenis Trihexyphenidyl Dan Tramadol HCI,

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


POLRES KUNINGAN - Ungkap Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI. Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K., didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi menyampaikan kepada Awak Media, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi SH.M.A.P. Rabu (26/10/2022)

Sekitar Pukul 20:00 WIB yang lalu, jajaran Sat Resnarkoba polres Kuningan kembali mengamankan 3 orang laki-laki, diantaranya saudara yang berinisial AS bertempat di depan Alfamart Jagabaya Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapa saudara inisial AS, ditemukan barang bukti berupa 79 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan Uang hasil penjualan Rp. 49.000 rupiah yang disimpan didalam tas Slempang warna Hitam berikut 1 Unit Handphone merk Oppo Neo7 warna Putih, menurut pengakuan AS bahwa obat tersebut didapat dari saudara berinisial A alis Ateng warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.


Dihari yang sama sekitar pukul 21:00 anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan saudara berinisial A alias Ateng yang bertempat di depan rumah saudara AS yang beralamat di Dusun Sampiran Rt 01 Rw 07 Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 100 butir Obat jenis Trihexyphendiyl dan 100 butir Obat jenis Tramadol HCI yang berada di genggaman tangan kanan saudara AS alias Ateng serta 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna Putih, menurut pengakuan saudara AS bahwa obat tersebut didapat dari saudara AK warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon.

Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 22:30 WIB Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan saudara berinisial AK alias Kencling yang bertempat didepan gang Rumah saudara AK yang beralamat di dusun II Rt 03 Rw 03 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 unit Handphone merk Samsung A02 warna Hitam.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut." Ujar Kapolres AKBP Dhany Aryanda kepada Wartawan.

Selanjutnya Kapolres AKBP Dhany Aryanda bersama Kasat Resnakoba AKP Otong Jubaedi menuturkan, Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." Pungkasnya . (RIS)