Journal Gamas

Label


lisensi

Oktober 25, 2022, 08.27 WIB
Last Updated 2022-10-25T01:27:49Z
EksosbudHeadline

Sidak Di Beberapa Apotik Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup, Kapolres Kuningan Dampingi Dinas Kesehatan

Advertisement


KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


Sementara telah dihentikanya penjualan peredaran berbagai obat sirup untuk anak-anak oleh Kemenkes, jajaran Polres Kuningan mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan lakukan monitoring di beberapa apotik, hal ini dilakukan untuk memantau terkait larangan peredaran obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk menghentikan mengkonsumsi obat sirup jenis apapun hingga ada pengumuman secara resmi dari pemerintah pusat.


“Kami bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan terhadap beberapa apotik. Yakni terkait peredaran untuk daftar obat tertentu berdasarkan surat edaran dari Kemenkes maupun BPOM,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda kepada awak media, Senin (24/10/2022).


Kapolres menyebut, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tersebut sifatnya hanya mendampingi dari pihak Dinkes Kuningan. Termasuk memberi himbauan kepada apotik maupun apoteker, terkait edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkes dan BPOM.


“Jadi sesuai dengan surat edaran, maka penjualan untuk daftar obat tertentu harus distop dulu. Maka kita ingatkan kembali kepada masyarakat maupun apotik, agar tidak mengkonsumsi maupun menjual dulu jenis obat sirup tertentu,” ujar Kapolres.



Ketika ditanya, apakah polisi akan melakukan penarikan jika ada yang masih menjual obat sirup, Kapolres menegaskan jika hal itu merupakan ranah pihak distributor.


"Yang kami lakukan masih menghimbau untuk mengingatkan kembali untuk tidak menjual obat sirup. Untuk penarikan itu ranahnya distributor," imbuh Kapolres.


Sementara di tempat yang sama Kepala Dinkes Kuningan, dr Hj. Susi Lusiyanti menambahkan, sidak bersama kepolisian untuk memastikan apotik sudah menjalankan himbauan sesuai dengan surat edaran. Sehingga tidak ada lagi apotik yang menjual jenis obat sirup tertentu yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM.


“Alhamdulillah, sejauh ini apotik yang kita datangi sudah melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran. Kemenkes sendiri sudah mengeluarkan edaran, bahkan ada 3 produk obat yang harus ditarik dari peredaran,” ujar Kadinkes.



Namun ada beberapa obat sirup lain yang tidak dilakukan penarikan, lanjutnya, diperbolehkan untuk disimpan dulu tapi tidak boleh diedarkan atau dijual, sehingga sementara menunggu dahulu hingga ada edaran resmi dari Kemenkes RI.


Selanjutnya Kadinkes menambahkan, untuk mengganti obat sirup bisa digunakan obat tablet ataupun obat dalam bentuk puyer. Nantinya, kata Kadinkes, akan dilakukan kordinasi dengan pihak kepolisian sektor untuk menyasar di semua wilayah Kabupaten Kuningan.


“Kita akan menyasar ke semua kecamatan di 32 wilayah dengan jumlah sekitar 70 apotik yang terdaftar. Hingga saat ini untuk di Kuningan tidak ada temuan kasus dan tidak ada rujukan gagal ginjal,” pungkasnya. (RIS)