Journal Gamas

Label


lisensi

Desember 06, 2022, 22.17 WIB
Last Updated 2022-12-06T15:17:23Z
HeadlineHukum

Sempat Beli Handphone Pake Uang Palsu dan Transfer Melalui BRI Link, Komplotan Peredaran Upal di Kuningan Dibekuk Polisi

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


Peredaran uang palsu kini dilakukan dengan berbagai macam cara. Bahkan pelaku menyasar pemilik agen bank dan minta untuk ditransferkan sejumlah uang. Namun tetapi, ternyata uang yang diserahkan atau yang ditransferkan ternyata uang palsu. Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu tersebut dengan modus transfer.


Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmasyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro menyampaikan, "Modus pelaku melakukan transaksi transfer BRI link sebesar Rp 4.000.000. Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan uang sebanyak 80 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan palsu," papar Kasat kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Sementara Wahyu menyebut ada tiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini, yaitu IP (38) warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang dan AM (52) warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi.

"Kasus tersebut berawal dari penjualan handphone milik IP secara COD. Lalu, IP dan HS bertemu untuk melakukan transaksi penjualan handphone. Setibanya di rumah, IP mengetahui ternyata uang hasil menjual handphonenya ternyata palsu," jelas Wahyu.

Lanjut Wahyu , kemudian IP mendatangi toko BRI Link HD Putra di Jalan Raya Sindangagung Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung untuk mentransfer uang palsu tersebut. Penjaga BRI Link pun mentransfer uang tersebut ke rekening milik IP. Setelah transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan toko tersebut. Setelah diperiksa oleh penjaga toko, ternyata uang tersebut palsu.

Selanjutnya petugas mengamankan IP dan dari keterangan IP uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas pun kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM. Kata wahyu

Barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan lima puluh ribu, 1 handphone merk OPPO dan 3 unit kendaraan yang digunakan pelaku.


Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. AM mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya dengan perbandingan 1 banding 2, yang artinya membeli dengan uang asli 50 ribu rupiah mendapatkan 2 lembar uang palsu 50 ribu. Ujar Wahyu.

Kini Ketiga pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KHUP tentang penipuan. (RIS)