Journal Gamas

Label


lisensi

Desember 14, 2022, 14.30 WIB
Last Updated 2022-12-14T07:30:58Z
EksosbudHeadline

Wabup Ridho : Masyarakat Bisa Adukan Roko Ilegal Melalui Aplikasi Siroleg

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


Wakil Bupati Kuningan, H. M. Ridho Suganda, SH., M.Si, mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, peredaran rokok tanpa izin cukai sangat merugikan negara.

“Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun,” ujar Wabup Ridho, Selasa (26/07/2022).

Sosialisasi yang diikuti oleh para pemilik warung/toko dilingkungan Pasar Luragung, masyarakat dan aparat desa. Hadir juga Camat Luragung, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si, beserta jajaran, perwakilan Sat Pol PP Kab. Kuningan, Bagian Perekonomian Setda Kab. Kuningan, serta undangan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Wabup, saat memberikan arahan, sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Untuk Pencegahan Rokok Ilegal Tahun 2022, yang digelar Diskominfo Kab. Kuningan, di Gedung Serbaguna Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung.

Lebih lanjut Wabup mengatakan, penerimaan negara dari cukai rokok nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan ekonomi dan layanan sosial,” sambungnya.

Dikemukakan Wabup, untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah bersama jajaran Bea Cukai Cirebon, secara konsisten terus melakukan operasi penertiban peredaran rokok ilegal. Hal itu, menurutnya, merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat membayar bea cukai dan mempersempit peredaran Rokok Ilegal.

“Semoga dengan sosialisasi ini, para pedagang Rokok dan masyarakat dapat lebih mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang keberadaannya merugikan negara dan masyarakat sendiri, sehingga peredarannya dapat dicegah,” ucapnya.

Selain itu, Wabup Ridho juga menghimbau seluruh masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, untuk segera melaporkan melalui layanan Hot line laporan peredaran rokok ilegal yang di buka 24 jam, atau melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), aplikasi yang menyampaikan berbagai informasi atau pelaporan peredaran rokok ilegal.

“Bagi masyarakat yang tahu dan menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Kuningan dan bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kab. Kuningan DR. Wahyu Hidayah, M.Si, menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, merupakan salah satu langkah membangun kerjasama dengan semua pihak dalam memberantas rokok ilegal, melalui memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

“Selain itu, agar para pelaku usaha tertib melakukan jual beli rokok dengan memperhatikan cukainya, jangan sampai melanggar Undang-Undang,” terang Wahyu didampingi Kabid Informasi, Komunikasi dan Informatika (IKP) Kabupaten Kuningan, Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si.


Wahyu berharap, dengan mensosialisasikan program pemberantasan rokok ilegal melalui Diskominfo, penyebaran informasi akan lebih luas, cepat, tepat, dan akurat, karena didukung dengan teknologi informasi yang ada.

Selanjutnya Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna, saat menyampaikan materi, menerangkan ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak dilekati dengan pita cukai (Rokok Polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (RIS/WN)