Advertisement
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo mempersilahkan kepada Kepala Desa untuk menyuarakan aspirasinya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun. Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR.
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silahkan sampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Diketahui, pada Selasa pekan lalu (17/01/2023), sejumlah kades dan perangkat dari berbagai daerah melakukan aksi damai di depan Gedung DPR.
Mereka meminta kepada pemerintah untuk merevisi kembali Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
(Ris)