Advertisement
Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia, (PD PABPDSI) Kabupaten Kuningan, gelar Rapat Koordinasi kaitan program kerja tahun 2023, Rakor tersebut diikuti oleh pengurus PD PABPDSI Kabupaten Kuningan dari jumlah kepengurusan yang hadir 20 orang dari 72 pengurus kabupaten dari 32 DPK. Rapat dipimpin langsung oleh ketua PABPDSI Kabupaten Kuningan, Drs. Yayat Supriatna. MM. yang bertempat di salah satu rumah makan yang berada di kecamatan kramatmulya. Pada. Rabu (25/01).
Saat dikonfirmasi Ketua PD PABPDSI Kuningan Drs. Yayat Supriatna. MM, memaparkan, bahwa Rakor PD. PABPDSI ini agendanya membahas tentang program kerja tahun 2023, program kerja yang belum terlaksana di tahun 2022 itu akan dilaksanakan di tahun 2023 sekarang ini.
Salah satunya akan meminta jawaban dari Bupati Kuningan Acep Purnama, dan DPRD Kuningan terkait dengan rekomendasi hasil Rakerda dulu yang sampai saat ini belum juga ada jawaban dan belum terealisasikan, karena dulu bupati pernah menjanjikan soal kesekretariatan, "Terus terang Saya merasa malu PD. PABPDSI Kuningan yang dinilai oleh PABPDSI pusat, sebagai PD PABPDSI terbaik Se-Indonesia, tapi kesekretariatan pun masih mendompleng, padahal saat itu sudah di janjikan oleh bupati akan di beri kesekretariatan," ujar ketua
Masih kata Yayat, kaitan dengan seragam BPD, ketiga kaitan dengan lembaga ad-hoc, bahwa PD PABPDSI Kuningan ini mengusulkan agar dalam pemilihan Kepala Desa harus dibentuk lembaga ad-hoc. Lembaga ad-hoc itu bukan merupakan tim 11, dalam Pilkades, berbeda antara ad-hoc dengan tim 11, agar pasca pilkades ini bisa mengkondisikan masyarakat untuk kembali sinergis antara tim dengan tim dan antar masyarakat pendukung, itu tugas ad-hoc. "ini juga belum dibahas oleh DPRD," terangnya.
Kemudian pembahasan yang berkaitan dengan Dana Desa (DD), PABPDSI saat itu merekomendasikan bahwa DD ini keinginannya sama rata tidak ada memilah milah, begitu juga kaitan masalah tunjangan BPD karena saya rasa sangat prihatin. Di peraturan bahwa tunjangan BPD Maximal 10 persen, namun tetapi di Perbup memberikan cuman 5 persen itu maximum, ada juga BPD yang dianganggarkan hanya 3 persen, ini sangat miris sekali, karena BPD merupakan suatu lembaga desa, mitra Kepala Desa, bisa disebut juga suami istri, tapi kenyataanya sangat di marginalkan ini sebuah aspirasi saja.
Di tahun 2023 sekarang ini PABPDSI memprogram akan mengusulkan agar perangkat desa ditambah lagi Kaur perencanaan dan itu juga bagi yang belum ada, alasan PABPDSI mengusulkan agar ada Kaur perencanaan karena dalam kurun waktu 9 tahun DD sudah digulirkan ternyata di desa masih stagnan, dari mulai berkembang sampai maju hingga untuk menjadi desa mandiri, jadi ini jauh sekali untuk menjadi desa mandiri terhitung baru 63 desa mandiri, setelah di analisis BPD terjadi ketidakharmonisan antara Kaur dengan Kepala Desa. Untuk tahun 2023 PABPDSI Kuningan mengusulkan harus ada Kaur Perencanaan dalam aparatur Pemerintahan desa.
"HUT PABPDSI juga akan merubahnya, yang semula dilaksanakan satu tahun sekali sekarang menjadi Dua tahun sekali, dan juga akan dibuatkan KTA digital yang di dalamnya ada regulasi informasi tentang kegiatan dilengkapi dengan UU serta Peraturan menteri, mulai tahun 2023 PD PABPDSI Kuningan akan membuat kesekretariatan mandiri yang akan menggunakan dana iuran dari anggota". Tegasnya
Ketika ditanya keinginan jabatan kepala desa 9 tahun, Yayat mengatakan, bahwa PABPDSI sudah membaca UU No 6 tahun 2014, jabatan Kepala Desa 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut turut, atau tidak secara berturut turut. UU ini sudah cukup jelas, di pasal 39 UU No 6 tahun 2014, kalau masa jabatannya di perpanjang tentunya akan monoton, diindikasikan oleh PABPDSI ini ada manuver politik lah, kalau ini di akomodir oleh DPR RI tidak mustahil yang lainpun akan turut meminta tambahan jabatan lagi, seharusnya Kepala Desa meraba, di samping APDESI juga ada PPDI, jadi harapan PPDI itu harus semua aparat Pemdes di perjuangkan termasuk BPD dan LPM nya, sementara Kepala Desa hanya memperjuangkan dirinya sendiri. Jadi yang pada intinya PABPDSI bukan setuju atau tidak setujunya namun tetapi kembali kepada mekanisme Undang-undang, demikian dikatakan ketua PABPDSI.
(Ris)