Journal Gamas

Label


lisensi

Januari 26, 2023, 20.43 WIB
Last Updated 2023-01-26T13:43:06Z
HeadlineHukum

Pelaku Investasi Bodong Di Kuningan Siap Huni Hotel Prodeo

Advertisement


KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


Jajaran Polres Kuningan akhirnya mengungkap kasus investasi bodong dengan modus usaha katering, Tercatat total kerugian mencapai hingga Rp3,1 miliar dari 23 korban di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39) warga di wilayah Darma, Kuningan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan, jika kasus investasi bodong berawal dari adanya laporan sejumlah warga kepada petugas. Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban, terang Kapolres dalam konferensi Persnya. Kamis (26/01/2023).

“Motifnya pelaku selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun tetapi dengan meminta modal kepada para korbannya. Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” tandasnya.

Ia menyebut, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang. Total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar setiap korban.

“Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan. Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,” paparnya.

Tak hanya itu saja, lanjutnya, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya itu.

“Tapi sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri. Yakni membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.

Sampai sejauh ini, pihaknya menyebut, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong tersebut, Sehingga baru 1 pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan. Pungkasnya. 

(Ris)