Advertisement
Pada tahun priode tahun anggaran 2023 gajih / upah THL kategori 2 di Dinas Perhubungan ( DISHUB) di duga telah di sunat pasalnya gajih / upah THL kategori 2 dengan masa kerja lebih dari 15 tahun, sebanyak 29 pegawai THL kategori 2 seharusnya menerima gajih / upah sebesar 1,5 juta akan tetapi hanya 7 pegawai yang menerima gajih sebesar 1,5juta sisa 22 pegawai sebesar 1 juta, padahal dalam dokumen data struk gaji yang sudah di ketuk palu ( di Absah kan) tertera ada 29 pegawai dengan Upah 1,5 juta.
Menurut Narsum HR salah seorang THL kategori 2 saat di konfirmasi menuturkan benar gajih / upah kami selaku THL kategori 2 telah di sunat oleh pihak Dinas dengan dalih atas dasar kebijakan kepala dinas ( KADIS) sesuai dalam dokumentasi Dinas yang telah di ajukan serta telah di Absah kan untuk gajih / upah THL kategori 2 sebesar 29 pegawai dengan besaran 1,5juta, akan tetapi dalam kenyataan hanya sebesar 1juta yang menerima 1,5 sebanyak 7 pegawai, apabila Pihak Dinas tidak mengembalikan Hak Gaji / upah kami seluruh tenaga kerja THL akan menggelar aksi untuk menuntut ke adilan ke orang No 1 di Kabupaten Kuningan (Bupati) terangnya lebih jauh menurut HR bila persoalan ini tidak dapat di oleh pihak Dinas dalam waktu yang singkat jangan salahkan kami tegasnya.
Lain dengan Muhtofid Kadis HUB saat di temui di ruang kerjanya sangat di sesali yang bersangkutan tidak ada di tempat, di hubungi via bay phone guna ketransfaranan dalam informasi sayang tidak ada jawaban dari Kadis HUB sampai akhirnya brita ini Muncul.
(Red/Ris/Do)