Advertisement
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan, Sesuai dengan tahapan penyesuaian jadwal Pembentukan dan masa kerja pantarlih, Sumber keputusan KPU nomor 67 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No 476 tahun 2022.
Sebanyak 12 orang petugas pantarlih Desa Silebu Kecamatan Pancalang, yang tersebar di TPS wilayah kerjanya, mulai hari ini telah resmi dilantik oleh ketua PPS Desa Silebu Dudin Sadudin.S.Pd, segala yang menjadi tugas dan tanggung jawab terkait Pemilu 2024 terpanggul di pundak semua anggota Pantarlih yang baru dilantik, acara Pelantikan bertempat digedung Serbaguna Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Minggu. (12/2/2023).
Ketua PPS Desa Silebu Dudin Sadudin. S.Pd mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu anggota Pantarlih se-Desa Silebu yang baru dilantik, dan saya ucapkan selamat bekerja, semoga petugas Pantarlih Memberikan pelayanan yang terbaik, santun, dan mencocokan data yang akurat sesuai dengan identitasnya KTP-EL/ KK. Ucap Dudin Sa dudin, S.Pd, Kepada Journalgamas.com.
Turut hadir dalam acara tersebut dari Pemerintahan Desa Silebu, PPK, Panwaslu kecamatan, PKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta para tamu undangan.
(Ris)