Journal Gamas

Label


lisensi

Februari 27, 2023, 21.29 WIB
Last Updated 2023-02-27T15:11:16Z
HeadlinePendidikan

PW Fast Respon Cirebon Raya Gelar Audensi Dengan Disdik Kota Cirebon Terkait Ketidak Trasparan Dana BOS

Advertisement


CIREBON | JOURNALGAMAS.COM,-


Persatuan Wartawan yang tergabung dalam Fast Respon Cirebon Raya Provinsi Jawa Barat bersama Divisi Humas Zeki Mulyadi, menggelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon Komisi III dan  Dinas Pendidikan (Disdik)  Kota Cirebon serta  Inspektorat. Pada. Senin. (27/2/2023).


Sebelumnya PW Fast Respon  Cirebon Raya telah berkirim surat ke DPRD Kota Cirebon untuk minta audensi dengan Disdik kota Cirebon, terkait membahas tidak transfarannya penggunaan dana BOS disekolah SD dan SMP, serta  maraknya penjualan buku LKS disekolah serta persoalan lainnya yang terjadi dilingkungan Disdik kota Cirebon.


Hadir dalam acara tersebut ketua komisi III DPRD kota Cirebon Beni dan wakilnya DR.Tresna.


Sementara dari pihak Disdik kota Cirebon Kabid Dikdas Handi Sogiyanti  serta Kasi peserta didik Ade Cahyaningsih serta staffnya.Sedangkan dari pihak Inspektorat kota Cirebon sendiri yakni Maman Arcmanuddin dan Irwan Adi Riyanto.


Namun disayangkan diacara audensi tersebut Kadisdik kota Cirebon Kadini  tidak hadir.


Didalam audensi tersebut mengemuka sejumlah persoalan yang terjadi dilingkungan Disdik kota Cirebon, Salah satunya yakni tidak transfarannya penggunaan dan BOS oleh pihak sekolah. Dan masih maraknya penjulan buku LKS disekolah.


Menurut Ketua PW  Fast Respon Cirebon Raya, Wahid  Suyatno mengatakan, selama ini pihak sekolah tidak  terbuka dalam penggunaan dana BOS  kepada masyarakat.


"Terbukti hampir semua sekolah mulai SD dan SMP mereka tidak memasang penggunaan BOS secara global di spanduk informasi, sebagai transparansi kepada publik, sehingga hal ini menyulitkan masyarakat untuk ikut serta  dalam pengawasan penggunaan dana BOS." Ungkap Wahid.


Hal senada disampaikan Divisi Humas Zeki Mulyadi yang mengatakan, masih banyaknya sekolah yang tidak melakukan perawatan lingkungan sekolah.


Dikatakan Zeki, pihak sekolah  membiarkan adanya kerusakan pada pintu dan jendela serta ubin dan genteng yang rusak serta atap yang  bocor.


"Padahal anggaran dari BOS kan ada untuk memperbaikinya.Tapi pihak sekolah sepertinya membiarkan dan mereka hanya berharap dapat anggaran besar saja untuk memperbaikinya."Terang Zeki.


Masih kata Zeki, selain persoalan tidak transparannya penggunaan dana BOS, saat ini masih maraknya jual beli buku LKS yang dibebankan kepada siswa oleh pihak sekolah, padahal, kata Zeki, penjualan buku LKS dilingkungan sekolah jelas-jelas dilarang.


"Kami minta pihak Disdik dan juga Inspektorat agar memaksimalkan lagi pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap sekolah."Tegas Divisi Humas ini.


Selain dua permasalahan diatas, Zeki juga minta agar pihak Disdik kota Cirebon, agar memberikan arahanya kepada seluruh komite SD dan SMP.


Apabila melakukan rapat kerja komite terkait dengan adanya perubahan anggaran dan kebutuhan dana dilingkungan sekolah.


"Hasil rapat komite sekolah harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada orang tua siswa. Hal ini supaya tidak terjadi kesalah pahaman dengan masyarakat". Kata Zeki.


Ia pun meminta agar pihak Inspektorat melakukan investigasi ke seluruh sekolah. Dan tidak melakukan pemeriksaan secara digital dan sistem saja, Sebab menurut Zeki, jika pemeriksaan hanya secara digital dan sistem hal tersebut sangat mudah untuk di utak-atik.


Sementara itu pihak Inspektorat Maman Arcmanuddin   sendiri mengakui, investigasi yang  dilakukan jika sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat.


"Kami melakukan investigasi jika kami menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat."Jelas Maman Arcmanuddin.


Sementara menurut Kabid Dikdis Handi Sogiyanto mengatakan,  penggunaan dana BOS disekolah dilingkungan Disdik kota Cirebon menurutnya sudah sesuai aturan, terlebih sistem pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan sekolah menurutnya harus melalui sistem Siplah.


"Jika pembelanjaan dibawah Rp.1 juta itu bisa tidak harus ke Siplah. Yang penting bukti pembelian atau pembelanjaannya ada dan jelas ".Ujar Kabid  Disdik kota Cirebon ini.


Lebih jelasnya, untuk penjualan buku LKS menurutnya tidak masalah, sepanjang ada kesepakatan antara orangtua siswa dengan komite sekolah. Kata maman.


Sementara menurut Kasi Peserta Didik. Ade Cahyaningsih mengatakan, jika buku LKS ada yang dibiayai oleh BOS daerah dan ada yang tidak.


"Kalau dulu buku LKS ada yang dibiayai dari BOS daerah. Namun sekarang tidak, dan sekolah boleh mengadakan buku LKS sepanjang diperlukan dan dibutuhkan sekolah, oleh karena  itu, sekolah perlu branding supaya  lebih maju pendidikannya, yang penting  tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah untuk membeli LKS." Papar perempuan asal kota kembang Bandung ini.


Pihak Disdik sendiri sepakat masukan dari pihak PW Fast Respon dan Divisi Humas. Akan kami jadikan pembelajaran dan pembenahan bagi pihak Disdik kota Cirebon agar lebih baik lagi.


Diakhir  audensi, ketua Fast Respon Wahid dan  Zeki Mulyadi selaku Divisi Humas keduanya  menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Jika  ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran  BOS disekolah. 


(Ris/Suwardi)