Advertisement
Sungguh Aneh tapi Nyata itulah yang terjadi di ruang lingkup Dinas Perhubungn Kabupaten Kuningan, Hak/Gaji Tenaga Harian Lepas ( THL) sampai saat ini belum juga di berikan padahal hasil klarifikasi antara THL dengan Dinas pada Rabu. (1/03/2023) bertempat di Aula Dishub telah di nyatakan oleh salah seorang pegawai Dishub bagian keuangan, betul sesuai yang tertera dalam RKA yang telah di Absahkan bahawa Gaji THL yang 29 orang sebesar 1,5 juta atas dasar kebijakan Kadis hanya 7 orang yang menerima gajih 1,5 juta sementara yang 22 orang sebesar 1 juta Kalau masalah sisa Gajih THL yang belum di bagikan ada dalam Rekening dinas.?
Lain dengan Muhtofid Kadishub yang meminta semua THL di kumpulkan di Aula Dinas namun tetapi yang bersangkutan tidak hadir tapi di wakili oleh Sekdis. Ada apa ya.?
Tak hanya itu Awak Media pun sangat kesulitan untuk menemui Kadishub yang jarang ada di tempat serta tidak respon di hubungi via seluler Guna menempuh kode etik jurnalistik sesuai UU No 40 tahun 1999 yakni konfirmasi, ketransfaranan dalam informasi serta ke balance dalam publikasi.
(Red/Ris/Do)