Advertisement
Sikap dan prilaku yang seharusnya tidak di lakukan oleh Pigur tenaga pengajar (Guru ) seperti Pepatah mengatakan Guru kencing Berdiri Murid Kencing Berlari sangat tidak patut untuk di gugu dan di tiru, perbuatan oknum Guru SDN Cipetir Kecamatan Lebakwangi berinisial RSM menurut informasi yang di himpun, RSM ( oknum guru) selingkuh dengan Mawar ( nama samaran) warga kecamatan Ciawigebang yang berstatus sebagai ibu rumah tangga kejadian berawal dari warga merasa resah atas sikap dan perbuatan RSM vs Mawar, sementara suami Mawar bekerja di Jakarta.
Hampir sekitar dua minggu lalu baku hantam terjadi antara suami Mawar, RSM tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar. Jelas tindakan dan perbuatan RSM oknum guru SDN Cipetir Kecamatan Lebakwangi telah melanggar PP No 45 terkait penilaian kinerja serta ke disiplinan dan melanggar kode etik selaku tenaga kerja PNS.
Guna kelengkapan serta ke balance dalam informasi sesuai dengan kode etik Jurnalistik dan UU No 40 tahun 1999 dasar payung hukum awak media mencoba menemui Rsm Oknum guru di tempat kerjanya sayang yang bersangkutan sulit di temui dan selalu tidak ada di tempat serta di hubungi Via by phone tidak aktif begitu pula dengan pihak sekolah Kepsek seolah menghindari Awak media dan enggan berkomentar terkait kasus dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh salah seorang oknum guru sampai akhirnya berita ini Muncul.
(Red)