Advertisement
Beredarnya berita terkait Pengadaan PJU Gate yang menyeret nama Bupati Kuningan beberapa hari kebelakang nyatanya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi terkait berita miring (hoax) yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Kuningan ini.
Tepat pada Selasa (06/06/2023) Bupati Acep menegaskan informasi yang tersebar melalui media massa tentang keterlibatannya dalam proyek PJU ini adalah informasi yang tidak benar.
Hal senada pun disampaikan Kuasa Hukum Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med (Bambang Listi Law Firm) dalam surat klarifikasi yang dilayangkan pada Rabu 07 Juni 2023.
Dalam isi surat klarifikasinya, Bambang menyampaikan beberapa pernyataan dan menyayangkan terkait adanya dugaan tuduhan dari saudara DA melalui pemberitaan di media massa/sosial sebagaimana Skandal Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kuningan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut.
Untuk diketahui, Bambang Listi Law Firm juga memegang peranan sebagai ahli kuasa hukum di beberapa instansi dan organisasi yang ada di Kabupaten Kuningan.
Berikut isi surat klarifikasi yang disampaikan Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med selaku pihak kuasa hukum :
"Melalui surat kuasa ini kami selaku kuasa hukum dari instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas UPT Dinas Pemadam Kebakaran, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan dan Forum Wartawan Desa dan Sekolah yang berkantor di jalan Veteran No.50 Lingkungan Cipicung RT.04 RW.02 kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 07 Juni 2023 telah tersebar luas dan bermunculan di media massa/sosial tentang skandal mega proyek penerangan jalan umum (PJU) yang diduga dilakukan oleh Bupati Kuningan yang sumber beritanya belum tentu kepastian dan kebenarannya dan hal itu telah dilakukan klarifikasi oleh Bupati Kuningan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Bahwa kami selaku kuasa hukum dari instansi-instansi tersebut telah menyimak dan menelaah kabar di media massa/sosial, maka kami menyayangkan atas pemberitaan yang dilakukan oleh saudara DA terlalu gegabah dan ceroboh dalam narasi yang telah dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial karena hal itu bisa berdampak hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 JO UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) JO UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Berdasarkan hal tersebut di atas kami berharap tidak ada lagi pemberitaan dan opini-opini mengenai hal tersebut di atas karena dapat mengganggu kondusifitas serta dapat memecah belah antar suku, ras dan golongan (sara).
Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih".
Kuningan 07 Juni 2023
Hormat kami
Kuasa Hukum
TTD
Bambang L.A Hutapea SH MH C.Med
(Moris)