Journal Gamas

Label


lisensi

Juli 31, 2023, 17.10 WIB
Last Updated 2023-07-31T10:10:37Z
HeadlineHumaniora

Marak Bocah Berkendara Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kuningan

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Sepeda listrik akhir-akhir ini menjadi trend baru di tengah masyarakat Kuningan, Kita hidup di masa yang sudah dimudahkan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah dengan munculnya inovasi sepeda listrik. Bukan hanya orang tua, anak anak pun sudah banyak yang menggunakan. Padahal memakai sepeda listrik sangat berbahaya bagi anak anak, terutama anak anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Maraknya penggunaan sepeda listrik, ada hal yang terlupakan, bahwa penggunaan sepeda listrik tersebut tidak dapat digunakan di jalan raya. Hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan raya lainnya, saat ini yang dikendarai oleh anak-anak di bawah umur tentu meresahkan. Penggunaan sepeda listrik tersebut mengganggu kelancaran pengendara yang melintas.

Seperti diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari yang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Vino menjelaskan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor yang pada umumnya digunakan karena dibedakan dari mesin penggeraknya sehingga aturan yang mengikatnya pun berbeda. Jelasnya

“Keterkaitan  sepeda listrik, kami mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 45 tahun 2020. Di sana dijelaskan bahwa untuk sepeda listrik, hanya bisa digunakan pada lajur khusus seperti lajur khusus sepeda,” jelas Vino kepada Journalgamas.com. Senin (31/7/2023).

Lanjutnya, Vino, Sepeda listrik, hanya dapat digunakan di Kawasan tertentu seperti Car Free Day, kawasan wisata, kawasan perumahan, area perkantoran dan area di luar jalan.

“Atas dasar Permenhub ini bahwa seyogyanya sepeda listrik belum dapat digunakan di jalan raya,” kata Vino.

Dikatakan Vino, Selain itu, sepeda motor listrik tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali yang dilengkapi tempat duduk penumpang.

Yang mana tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan artinya harus standar. Pengguna juga harus memahami tata cara berlalu lintas.

Tetap memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan yang lain dan membawa kendaraan tersebut dengan konsentrasi. Pengguna sepeda listrik harus berusia 12 – 15 tahun. Di bawah usia tersebut harus didampingi orang tua.

“Sampai saat ini kami hanya sebatas memberikan himbauan kepada pengguna agar berhati-hati saat menggunakan di jalan raya. Kami tetap berharap, untuk pengguna sepeda listrik ini tidak menggunakannya di jalan raya,” harapnya.

Kalau pun melihat secara kasat mata itu membahayakan, kata Vino, pihaknya akan memberikan teguran, edukasi dan motivasi secara humanis agar tidak mengulanginya lagi.

Vino kembali menegaskan, kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya kasat menghimbau, kepada masyarakat agar bijak dan memahami serta mematuhi aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pungkasnya.




(Moris)