Advertisement
Beredarnya Buku kegiatan ke Keagamaan bagi siswa dan siswi Sekolah Dasar Menuai opini, Buku yang penyalurannya melalui masing - masing K3S mengundang opini public, pasalnya hal tersebut bertentangan dengan Permendikbud yang mana para siswa - siswi di wajibkan membeli buku tersebut dengan harga 5000 hal tersebut jelas membebani orang tua siswa.
Perbuatan Oknum jelas Bertentangan dengan Pemerintah yakni Program Wajib Belajar 9 tahun . Kalau kita kaji Buku kegiatan ke Agamaan seharusnya pihak guru PAI yang menyusun konsep tersebut.
Sementara Menurut Ketua K3S Kabupaten Kuningan Suprida saat di Hubungi via sambungan Celulernya menuturkan, bahwa hal tersebut tidak bertentangan / menyalahi aturan terangnya, lebih jauh menurut Suprida, lagian buku nya juga belum di sebar, kalaupun ingin jelas silahkan menghubungi pihak Dinas saja singkatnya Kepada Awak Media.
Guna kelengkapan serta ketransfaranan dalam informasi Awak media mencoba Menghubungi pihak Dinas, sayangnya yang bersangkutan sedang tidak Ada di tempat dan ketika dihubungi via sambungan Telepon Nomornya tidak aktif sampai akhirnya berita ini Terbit.
(Do2)