Journal Gamas

Label


lisensi

Agustus 01, 2023, 13.43 WIB
Last Updated 2023-08-01T06:43:58Z
HeadlineHukum

Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Butir Obat Keras dan Barang Sitaan

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan di lakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Selasa (1/8/2023).

Diketahui, acara ini turut dihadiri, Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Kuningan atau yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan atau yang mewakili, Para Kasi, Kasubag, Jaksa Fungsional dan para pegawai Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dalam keteranganya, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kuningan. Aisa Faramita Akbari, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis, diantaranya, Narkotika jenis sabu sebanyak 2,4561 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 99,6154 Obat-obatan (jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, Dextromethorphan, Hexymer dan lain-lain) sejumlah 4.177 butir, Minuman keras illegal, Uang Palsu pecahan 50 ribu berjumlah 4.850,000 Rupiah, serta korek api yang menyerupai senpi, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Tuturnya.


"Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun."

Menurut Aisa, tindak pidana Kesehatan dan perkara tindak pidana umum lainnya seperti Pencurian dan lainnya. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan perseptif tentang penyalah gunakan barang bukti yang ada ini dan semoga masyarakat kita tidak melanggar hukum yang ada. Ungkapnya.

Lanjutnya, Aisa menambahkan, terimakasih kepada aparat penegak hukum, karena ini juga merupakan keberhasilan dan apresiasi dalam pengungkapan suatu perkara tindak pidana hingga berujung kepada inkracht-nya perkara tersebut sehingga barang bukti dalam perkara tersebut bisa tereksekusi secara tuntas. Pungkasnya.




(Moris)