Advertisement
Jelang persiapan Pilkades serentak, jajaran pemerintah daerah bersama tim melakukan monitoring ke beberapa desa, yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH, Wabup M. Ridho Suganda, SH, M.Si, dan Sekda Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Sabtu (5/8/2023) malam.
Sebanyak 94 desa di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Lokasi desa yang dimonitoring oleh Sekda Kabupaten Kuningan bersama tim berada di wilayah Kecamatan Jalaksana, antara lain Desa Padamenak, Sadamantra, dan Sangkanerang. Turut mendampingi Camat Jalaksana Bagja Gumelar, Sos, Perwakilan DPMDes, Bagian Tapem Setda, Kapolsek Jalaksana IPTU Imam Rubianto, Danramil 1511 Jalaksana Kapten Kavaleri Suharto, Tim Pengamanan dari Satpol PP dan lainnya.
Dalam kunjungan ke desa tersebut, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si melakukan komunikasi dengan panitia Pilkades tingkat kecamatan dan desa, serta BPD wilayah setempat terkait persiapan di hari H. “Panitia agar menjalankan tugasnya sesuai regulasi, jangan sampai memberikan celah. Misalnya memberikan ruang kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang usianya kurang dari 17 tahun, dan bagi pendatang minimal berdomisili 6 bulan. Serta untuk memperhatikan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti orang tua yang tidak memiliki KTP namun warga setempat,” ungkap Sekda Dian yang juga Ketua Panitia Pilkades Serentak 2023.
Mulai malam ini hingga perhitungan suara, Sekda Dian mengingatkan untuk tetap waspada dengan melakukan deteksi sedini mungkin. Ketika ada persoalan, segera komunikasikan dengan pihak terkait untuk menyelesaikannya. Tak ketinggalan, jaga kesehatan panitia dan petugas keamanan untuk persiapan besok. Dan cek kembali sarana prasarana dan kelengkapan penunjang pelaksanaan Pilkades ini.
Tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades menurut Sekda Dian, memiliki perbedaan karena terjadi tensi menjelang Pemilu atau tahun politik. Oleh karena itu, lakukan jalinan komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa. Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades dengan 254 calon kepala desa tanpa adanya kendala.
“Ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini, antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada. Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades,” jelasnya.
Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pilkades serentak, Sekda Dian mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Sadamantra Devi yang juga Kasubag Umum di Kecamatan Jalaksana menyampaikan terima kasih atas monitoring Pilkades. Ini merupakan sinergitas untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan dapat berjalan aman, tertib, dan damai. “Kami bersama Calon Kades dan pendukungnya selalu mengingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas, agar pelaksanaan demokrasi tidak tercederai. Semoga Pilkades ini akan melahirkan pemimpin yang amanah untuk memajukan desa,” harapnya.
(Moris)