Advertisement
Kapolres Kuningan AKBP Wily Andrian. SIK., resmikan “Kampung Bebas Narkoba” di Desa Padarek Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Rabu (23/08/2023)
Diketahui Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asda 1, Kejari Kuningan, Perwakilan PN Kuningan, Kepala BBN Kabupaten Kuningan, Camat Kuningan, Danramil Kuningan, Kepala Puskesmas Kuningan, Kepala Desa se-Kecamatan Kuningan, para penggiat anti narkoba serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya Kapolres Kuningan AKBP Wily Andrian mengungkapkan, kegiatan Launching dan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba. Bertujuan pembentukan dan pembinaan sebagai implementasi kebijakan Bapak Kapolri dalam program Quick Wins Presisi 2023. Pembangunan kampung bebas narkoba akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik dengan pendekatan preemtif, maupun preventif dan represif.
Dikatakan Kapolres, yang mana kampung bebas narkoba tersebut menjadi contoh untuk desa lainnya agar bersama memerangi narkoba, agar masyarakat tidak lagi tergantung dari aktivitas narkoba dan beralih ke kegiatan positif sehingga taraf hidup masyarakat terangkat.
“Indikator keberhasilan kampung bebas narkoba adalah kemandirian masyarakat, peran aktif dan sinergitas stakeholder, pengungkapan kasus atas peran aktif masyarakat, serta adanya kegiatan nyata yang menyentuh sasaran,” ujar Kapolres.
Sebagai salah satu upaya Polri khususnya Polres Kuningan dengan pendekatan sampai tingkat desa dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan juga pemberantasan narkoba yang terjadi di masyarakat, maka dari itu di bentuklah Pembentukan dan pembinaan kampung bebas narkoba tersebut. Kata Kapolres,
Perlu adanya sinergi untuk melakukan koordinasi kolaborasi lintas sektor yaitu pemerintah, kepolisian, TNI serta partisipasi aktif dari masyarakat. Hasilnya diharapkan dapat menciptakan dampak positif dalam melawan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kapolres menyoroti Masih ada beberapa wilayah yang menjadi lokasi angka penyalahgunaan narkobanya masih cukup tinggi sebut saja Kecamatan Kuningan, Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Cilimus. Akan tetapi, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba.
“Pinta Kapolres kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan Ketika mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dan jangan takut untuk melapor yaa. Kami akan jaga dan merahasiakan pelapor,” ujar Kapolres.
Harapanya deklarasi kampung bebas narkoba di Desa Padarek Kecamatan Kuningan ini dapat menjadikan contoh isnpiratif dan motivasi dalam upaya melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. Harap Kapolres
Di akhir acara Peresmian dirangkai dengan deklarasi seluruh warga Desa Padarek dan tamu undangan yang hadir untuk turut serta membersihkan wilayahnya dari narkoba, serta penandatanganan deklarasi kampung bebas narkoba, pemberian santunan kepada warga yang membutuhkan dan tanda tangan warga serta tamu undangan di papan yang telah disediakan.
(Moris)