Advertisement
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, program yang membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Namun, Dana BOS ini seperti yang sampaikan para kepala sekolah hanya menutupi 30 persen kebutuhan keseluruhan biaya sekolah. Sehingga masih diperlukan tambahan dana BOS.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada acara Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diikuti sebanyak 250 peserta dari guru dan kepala sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Kuningan, berlangsung di Hotel Grage Sangkan-Panawuan, Sabtu (30/9/2023).
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK RI, R. Yudi Ramdan Budiman SE, MM, Ak, CA, CFrA, CSFA, Wakapolres Kuningan, Kompol Ricky Adipratama, SH. S.I.K, MM, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Lusiana Amping, SH, MH, Komandan Distrik Rayon Militer 1510/Cilimus, Kapten Arm Hamali, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan dan lainnya.
Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS ini digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama dengan Komisi XI DPR RI bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan.
Sekda Dian mengatakan semakin kuatnya peran BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara, berperan juga membantu untuk mengelola proses komunikasi dan informasi secara efektif dengan para pemangku kepentingan, tidak terkecuali para tenaga pendidik, utamanya terkait akuntabilitas pengelolaan dana BOS.
“Diperlukan pemahaman kepada para guru dan kepala sekolah agar memahami peran, tugas, fungsi, pemeriksaan BPK, dan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK. Selain itu juga peran Anggota Komisi XI DPR sebagai lembaga perwakilan yang sangat erat hubungannya dengan tugas konstitusional BPK dalam turut mengawal penyelenggaraan tata kelola keuangan negara/daerah,” Jelas Sekda Dian.
Sekda Dian berharap, melalui kegiatan sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Kuningan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah dengan efektif, efisien, dan akuntabel. Mulai dari perencanaan hingga pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketaatan dan kepatuhan. Harapnya
“Semoga melalui pengelolaan dan penatausahaan dana BOS yang akuntabel dan amanah, sekolah di Kabupaten Kuningan tidak hanya mampu menghadirkan mutu dan kualitas pembelajaran, tetapi juga mampu melahirkan generasi unggul yang bermartabat dan berbudi luhur,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini dilakukan dialog interaktif dengan Anggota Komisi XI DPR Dr. Tr. Agun Gunandjar Sudarsa, BC.IP., M.Si dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Kepala Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., AK., ACPA, CPA (Aust), CA, CFRA, CSFA, dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan dana BOS dengan moderator Ketua PGRI Kabupaten Kuningan.
Ada beberapa pertanyaan dalam dialog tersebut yang disampaikan peserta bagaiamana cara pengelolaan dana BOS, seperti membuat perencaanaan anggaran yang baik, perhitungan pajak, bahkan ada yang mengusulkan tambahan Dana BOS melalui Komisi XI DPR RI karena secara keseluruhan, menurutnya kebutuhan sekolah hanya bisa terpenuhi 30 persen. Ujarnya
Paula Henry Simatupang mengatakan dalam proses pemeriksaan kegiatan. Ada tiga langkah yang yang diperhatikan oleh BPK, yaitu diidentifikasi, dianalisis dan dievalusi dengan memperhatikan apa yang akan dinilai dengan melihat Kebenaran, apakah transaksi benar terjadi dan bisa dipertangungjawabkan. Kehandalan informasi, cirinya dapat dibandingkan. Ungkapnya
“Selain itu kredibilitas informasi dan Kompetensi informasi. Untuk itu tidak ada yang perlu ditakutkan jika kegiatan itu dilaksanakan berikut sudah ada dokumen yang dipersiapkan sesuai dengan perencanaan hingga pelaporan. Karena Akuntabilitas adalah sebuah proses mempertanggungjawabkan amanah,” kata Paula Henry.
Untuk kelemahan Pengelolaan Dana BOS, Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berada juga pada regulasi dan perencanaan, seperti Rekening BOS belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati, belum menyusun SOP terkait penganggaran dan prioritas belanja dalam rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang disusun oleh sekolah dan SOP terkait rekonsilasi dan pelaporan dan BOS, Bendahara BOS belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan pemuktakhiran data Daodilk tidak tertib. Tandasnya
(Moris)