Journal Gamas

Label


lisensi

September 18, 2023, 17.33 WIB
Last Updated 2023-09-18T10:33:31Z
HeadlinePeristiwa

Diduga Tidak Ada Titik Temu Warga Desa Sukadana Geram dan Luapkan Emosi Terkait Bantuan PKH

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Adanya Bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu tak sedikit membuat kecemburuan bagi yang tidak menerima, bahkan tak sedikit terjadi konflik di antara penerima bantuan, lantaran dinilai pembagian tidak merata dan tidak adil, bahkan sistem pembagian bansos mekanismenya dimonopoli oleh oknum.

Hal ini seperti yang terjadi di Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang saat di lakukan sosialisasi program bantuan sosial oleh kordinator pendamping PKH kecamatan terjadi lempar kursi oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) kericuhan pun terjadi Di aula Desa, Senin (18 /09 /2023).

Menurut Pemdamping PKH Toto, mengatakan, dirinya menginisiasi untuk mengumpulkan seluruh KPM karena sebelumnya ada bansos yang tidak cair di desa tersebut, sehingga perlu penjelasan secara menyeluruh. Namun di dalam penjelasan ada saja KPM yang kurang paham sehingga memicu ketidakpuasan dan terjadilah pelemparan kursi di tengah kegiatan tersebut bahkan meminta agen penyalur Bansos di ganti karena disinyalir tidak amanah, tutur Toto

Sementara itu, menurut salah satu warga Sukadana, Muklis mengungkapkan bahwa E-Warung mengumpulkan Kartu Penerima Manfaat tersebut diduga semata-mata hanya untuk merobah PIN dan dipindah tangankan kepada rekening yang lain. Dan hal itu nyatanya terbongkar sudah ketika ada warga penerima bantuan yang mengecek sendiri ke bank untuk mengetahui secara lengkap melalui rekening koran. Sehingga dengan adanya rasa penasaran pihak warga tersebut melakukan pengecekan secara mandiri ke pihak bank alhasil warga pun mengetahui adanya transaksi yang dirasa janggal. Dalam artian adanya transaksi pencairan anggaran bansos dalam data rekapan bank tersebut, Terang Muklis

Jadi menurutnya dengan adanya kejadian kisruh seperti ini masyarakat meminta pemilik E warung untuk mengganti kerugian uang yang di gelapkan

Lanjutnya Muklis mengatakan, bahwa E warung tersebut milik perangkat desa yang seharusnya tidak boleh menurut aturan dan harus bisa memilih pekerjaan apa harus jadi agen apa jadi perangkat. Tandasnya.


(Moris)