Journal Gamas

Label


lisensi

September 15, 2023, 07.48 WIB
Last Updated 2023-09-15T00:48:03Z
HeadlineHukum

SatResnarkoba Polres Kuningan Ringkus Dua Ketua Geng Motor

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Sat Res Narkoba Polres Kuningan meringkus ketua geng motor di Kuningan dan Brebes bersama tindak tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu. Dari kedua tersangka yang merupakan ketua geng motor, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja 92,47 gram. Selain itu, Tak hanya ganja yang di amankan petugas, petugas juga mengamankan sabu seberat 8,9 gram selama periode September 2023 di wilayah hukum Polres Kuningan.

Total ada 5 tersangka diamankan dari dua kasus tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial D (40), I (39), M (38), dan FHR (22) adalah warga Kuningan, sedangkan AS (22) berasal dari Brebes.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adhipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, operasi pemberantasan narkoba selama September 2023 berhasil mengungkap 5 kasus terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Total barang bukti yang diamankan 11 paket sabu seberat 8,9 gram serta 3 paket ganja seberat 92,47 gram.

“Ada 3 orang tersangka kita amankan dari tindak pidana sabu-sabu. Kemudian 2 orang tersangka lagi dari tindak pidana narkotika jenis ganja,” kata Willy dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2023) di Mapolres Kuningan.

Dikatakan Wily, Atas perbuatannya para tersangka tersebut, mereka kini tengah menjalani proses hukum pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun pasal yang dilanggar bagi tersangka kasus sabu yakni 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian untuk tersangka kasus ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kita akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kuningan,” tegas Willy.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto menambahkan, jika 2 orang tersangka kasus ganja merupakan pimpinan geng motor di Kuningan dan Brebes. Yakni tersangka berinisial FHR dan AS, keduanya tertangkap setelah pengembangan atas tertangkapnya FHR terlebih dahulu.

“Tersangka FHR ini merupakan ketua geng motor di Kuningan, kita tangkap saat membawa ganja di kawasan Pasar Kepuh. Hasil dari pengembangan yang kita lakukan, ternyata mengarah ke tersangka AS yang juga ketua geng motor di Brebes, kedua tersangka ini saling komunikasi. Untuk tersangka AS kita amankan saat berada di Alun-alun Luragung Kecamatan Luragung.

Selain itu, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu. “Ada 2 tersangka inisial I dan D yang dilakukan pengamanan di Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu,” papar Kasat.

Ia menyebutkan, jika barang haram yang dimiliki para tersangka didapat dari wilayah Jakarta. Yakni dikirim melalui paket yang diantar dengan menggunakan kendaraan bus.

“Adapun 1 tersangka lagi untuk kasus sabu berinisial M yang berhasil diamankan petugas. Jadi tersangka M ini adalah bandar di wilayah Cidahu, ditangkap petugas saat hendak mengirimkan sabu-sabu,” kata Kasat.



(Moris)