Advertisement
Surat terbuka dari ASKAB dalam bentuk Benner terpasang di Gerbang Gedung DPRD Kuningan yang di tunjukan kepada ketua DPRD Kuningan dan semua ketua Fraksi jelang sidang paripurna, ASKAB tetap dengan pendiriannya guna menuntut Hak Interplasi serta menunggu hasil sidang paripurna. Kamis (12/10/2023).
Menurut para ketua Organisasi, ormas, lsm, OPK dan masyarakat yang tergabung di ASKAB menuntut kepada ketua DPRD dan para wakil Rakyat sesuai UU yang tertuang dalam pasal 77 yakni terkait Hak Interplasi.
Melalui ASKAB atas nama Masyarakat Kuningan akan menunggu hasil sidang paripurna yang di laksanakan 12 Oktober 2023, yang mana hari ini sebagai batas waktu terakhir / hari penentuan, bila mana Hak Interplasi tersebut tidak di tindak lanjuti oleh para wakil Rakyat ASKAB berjanji akan bertindak lebih jauh dan memastikan akan membuat tidak nyaman bagi pejabat yang koruptor yang telah berani menyalah gunakan uang Rakyat. Pungkasnya
(Do2)