Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan secara resmi Tandatangani Berita Acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, dana hibah tersebut KPU sebesar Rp 33, 5 miliar dan Bawaslu Rp 10 miliar.
Kesepakatan ditandantangani oleh masing-masing ketua, sementara Sekda Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.,Si yang juga Ketua TAPD Kabupaten Kuningan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, disaksikan sekretaris, komisioner, Bagian Tapem Setda, Badan Kesabangpol, dan lainnya. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kerja Sekda, Kamis (19/10/2023).
Sekda Dian Rachmat Yanuar, M.Si menyampaikan, untuk pengaturan dana hibah Pilkada Serentak ini, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sebelumnya bahwa TAPD Kabupaten Kuningan dan KPU beserta Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan, yaitu hibah KPU Kabupaten Kuningan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 33.5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” sebutnya.
Anggaran tersebut memang belum ideal, namun berharap dengan kondisi anggaran saat ini dapat di gunkan dengan efektif dan efisien untuk mendorong skala prioritas kegiatan yang memang harus benar-benar dilaksanakan. Berkat kebersamaan mudah-mudahan cukup dengan tidak mengurangi kualitas terselenggaranya Pilkada.
Sekda Dian menerangkan, sesuai kesepakatan bahwa pencairan pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuningan Tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana Rencana Anggaran Biaya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, S.Pd.I, menuturkan Alhamdulillah hari ini telah dilakukan penandatangan berita acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu.
“Oleh karena itu, kami atas nama KPU Kuningan menghaturkan terima kasih kepada jajaran Pemkab yang selama ini sudah bersikap proaktif dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal proses ini sejak tahun 2020, utamanya dalam rangka penyusunan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada 2024,” ungkapnya.
Asep Z Fauzi, menuturkan, selanjutnya menunggu kepastian jadwal penandatangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), sehingga anggaran yang sudah dialokasikan dapat digunakan untuk keperluan tahapan Pemilihan. Tentu semua berharap, semoga Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan berjalan lancar, aman dan damai.
Hal yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya penandatanganan ini. Proses panjang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan mulai dari pembahasan anggaran antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Besaran anggaran yang tertuang untuk hibah kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan sebesar Rp 10 miliar. Anggaran Hibah Pilkada ini akan dipakai untuk perhelatan Pilkada nanti, tentu akan diperuntukan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan pedoman yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kuningan.
(Moris)