Journal Gamas

Label


lisensi

Oktober 01, 2023, 12.39 WIB
Last Updated 2023-10-01T05:39:31Z
HeadlineIsu

Seribu Tuntutan Akan Disampaikan Oleh Askab, Ketua DPRD Diminta Untuk Koperaktif

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Seribu tuntutan akan di sampaikan oleh Aliansi Suara Kuningan Bersatu (ASKAB) sesuai dengan surat pemberitahuan dari Askab terkait Demontrasi yang akan di laksankan pada hari Senin Tanggal 2 Oktober 2023. ASKAB meminta Nuzul Rachdi selaku Ketua DPRD Kuningan koperatif dan konsisten dalam penerimaan Demontrasi. Hal tersebut disampaikan oleh para ketua Organisasi, LSM, Opk, serta masyarkat Askab. Minggu (1/10/2023)

Menururt para ketua Ormas, LSM, OPK, dan Masyarakat ( ASKAB) menyampaikan, walupun ada surat penolakan dari Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdi tidak berdampak bagi ASKAB untuk mengurungkan niat dan menyuarakan Suara rakyat, kami meminta kepada para pejabat baik Exsekutif maupun Yudiskatif agar koperatif dan professional baik dalam penerimaan maupun penjelasan justru bukan beribu alasan.

Adapun tuntutan yang akan di sampaikan di antaranya Pernyataan Askab terkait Carut Marut pemerintahan di Kabupaten Kuningan sebagai berikut:

1. Gagal bayar dan TPP 6 bulan ASN harus segera dibayarkan sebelum Tanggal 4 Desember 2023.

2. Tunda dulu semua kegiatan fisik untuk tahun 2023 baik Pokir ataupun Pimpinan Daerah

3. Investigasi turun langsung kelapangan dan panggil semua dinas terkait oleh DPRD Kunigan untuk segera membentuk Pansus PJU, JLTS dan Perizinan gate.

4. Moratorium semua perizinan pabrik, tempat wisata dan lain lain sebelum RUTR dan RTRW nya disahkan.

5. Panggil semua pengusaha yang belum mempunyai izin dan pihak Pol PP sesuai janji Ketua Komisi I saudara Deki dalam rangka menegakkan Perda dan aturan.

6. DPRD Kuningan segera menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Hak Interpelasi bagi Bupati Kuningan Acep Purnama atas segala kegagalan pemerintahan selama yang bersangkutan memimpin.

Selanjutnya Pimpinan DPRD Kuningan harus menandatangani pernyataan sikap tersebut diatas bersama Bupati Kuningan Acep Purnama sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral dan etika atas dasar kepantasan dan kepatutan pihak penyelenggara pemerintahan didaerah yang terbukti Gagal Total (GATOT). Pungkasnya




(Do2)