Journal Gamas

Label


lisensi

Desember 01, 2023, 10.14 WIB
Last Updated 2023-12-01T03:14:45Z
EksosbudHeadline

Komisi Informasi Jabar Kembali Anugerahi Pemda Kuningan Sebagai Kabupaten Informatif

Advertisement

BANDUNG | JOURNALGAMAS.COM,-

Di Penghujung akhir masa jabatan Bupati H. Acep Purnama, MH dan Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, SH, M.Si. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali meraih Penganugerah keterbukaan informasi publik sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. Penganugerahan diberikan sebagai komitmen dan upayanya dalam penerapan tata kelola layanan informasi publik.

Turut hadir menyaksikan Penganugerahan Pj Sekda Provinsi Jabar, Ketua Komisi Informasi Pusat, Kepala Diskominfo Provinsi Jabar. Turut mendampingi Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si, dan Subkoor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media Nana Suhendra, M.Pd.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, MH, diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ucu Suryana, M.Si menerima penghargaan tersebut dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, yang diserahkan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, SE. MT, di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).


Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, apresiasi bagi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar.

Menurut Bey keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat. Respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Pemda Provinsi Jabar sendiri intens berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses warga. Salah satunya Sapawarga.

“Jadi kita badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat, dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari badan publik itu,” ucapnya.

Untuk itu, Bey mengajak mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ketua Komisi Informasi Jabar Dr. H. Ijang Faisal, M.Si menuturkan, monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting. Menurutnya, monitoring dan evaluasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.

“Bahwa monev ini untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Monev ini juga penting dilakukan untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat 2023 tertinggi secara nasional dengan nilai 84,43 poin. IKIP Jabar 2023 naik 2,5 poin dibandingkan IKIP 2022 dengan nilai 81,93 poin.

Hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Jabar merupakan yang terbaik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menandakan akses publik terhadap informasi terbuka di Jabar, merupakan yang terbaik.

Pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ dijelaskan Dr. H. Ijang Faisal, M.Si, merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 17 di antaranya meraih predikat informatif termasuk Kabupaten Kuningan.

“Sebagai informasi, kualifikasi dan zonasi pemeringkatan Badan Publik, yaitu Informatif, nilai 90- 100 Zonasi Hijau, Menuju Informatif, 80 – 89,9 Zonasi Biru, Cukup Informatif 60 – 79,9 Zonasi Kuning, Kurang Informatif 40 – 59,9 Zonasi Merah, dan Tidak Informatif, nilai kurang dari 39,9 Zonasi Hitam,” sebutnya.

Untuk tahapan pelaksanaan Monev Ijang Faisal menerangkan, Monev diawali pengisian Kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) http:/e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/jabar Pengisian oleh PPID Utama. Selanjutnya pengembalian Kuesioner, Verifikasi Data, Visitasi/verifikasi Lapangan, Presentasi/Uji Publik, Penilaian dan Penetapan, dan terakhir Pengumuman dan penganugerahan.

Lebih lanjut, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, MH, mengatakan atas raihan penganugerahan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat. Ia menyampaikan terima kasih kepada Diskominfo sebagai sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama beserta jajarannya dan sinergitas PPID pelaksana yang ada di setiap Perangkat Daerah.

“Penganugerahan ini, semoga akan terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan akuntabel,” ungkap Bupati Kuningan didampingi Drs. Ucu Suryana, M.Si Kadiskominfo Kabupaten Kuningan di ruangkerjanya.




(Moris)