Advertisement
Badan Permusyawaratan Desa adalah salah satu lembaga desa kepanjangan masyarakat.
Peran dan tugas dari BPD sendiri bersama pemerintah desa membuat program pembangunan desa sekaligus mengawasi implementasi daripada program tersebut.
BPD di angkat oleh masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah desa dalam rangka merancang program pembangunan, melalui penyusunan APBD, perdes dan regulasi baik untuk pembangunan sumberdaya manusia maupun untuk infrastruktur.,
Namun apalah jadinya, ketika BPD desa Cihirup sudah tidak bisa lagi dipercaya oleh masyarakat lantaran di anggap tidak bisa menjalankan amanat masyarakat.
Hal ini seperti yang terjadi di desa Cihirup kecamatan Ciawigebang.,
Masyarakat mengganggap BPD bersama Kepala desa tidak Transparan dalam penggunaan anggaran dana desa ((DD),
Seperti yang di sampaikan tokoh masyarakat bahwa dalam penentuan program pembangunan tidak pernah dilakukan musyawarah dusun ( musdus ).
" Selama ini tidak ada musdus, padahal ini sangat penting untuk kebijakan pemerintah untuk pemerataan pembangunan lingkungan dari dana desa " ujar warga Wage yang enggan di sebut namanya.
Pernyataan serupa datang dari anggota BPD, menurutnya dirinya tidak pernah di ajak musyawarah apalagi menegang APBDes, padahal kalau mengacu pada peraturan Mentri nomor 110 tentang BPD berhak dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
Menyikapi ketidak percayaan kepada BPD dan kepala desa, masyarakat dengan beberapa tokoh akan membuat surat mosi tidak percaya yang akan ditandatangani ratusan warga dan akan diserahkan kepada pihak terkait
(Moris/Team)