Journal Gamas

Label


lisensi

Februari 27, 2024, 21.05 WIB
Last Updated 2024-02-27T14:12:44Z
HeadlineHumaniora

Empat Narasumber Tularkan Ilmu Kejurnalistikan Di Seminar Jurnalis Yang Digagas Forwades

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-
Masih dalam suasana Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Forum Wartawan Desa dan Sekolah (FORWADES) sukses menggelar Seminar Jurnalistik dengan tema "Peningkatan Kualitas SDM Jurnalis dalam Mewujudkan Kinerja Pers Yang Independen." Acara berlangsung di CafĂ© Resto D’Orchid, Ipukan Palutungan, Selasa (27/2/2024).

Hadirkan empat Narasumber Prof. Dr.H.Walim, SH.MH, Wartawan Senior H. Wawan Hermawan, H.Emsul Sulaeman, Iyan Irwandi, S.IP, Mugiyono, SE. Kasi Humas  Polres Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd Penceramah KH. Ayub Ahmad, M.Ag, dan Moderator Maman Sutarman.

Acara dihadiri 75 awak media dari berbagai media Cetak, online, Radio,TV. Acara di buka Oleh Kadis Komunikasi dan Informatika melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si. Selaku Ketua Porwades Suradi, dan Ketua Pelaksana Agus Gusbur.


Anwar Nasihin mewakili PJ Bupati Kuningan dalam sambutanya menyampaikan, apresiasi yang setinggi tingginya terhadap Forwades yang sudah menggagas kegiatan itu. “Pemerintah daerah tentu mengapresiasi acara yang digelar pihak Forwades dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional tahun 2024,” Ucapnya.

Hadir sebagai Narasumber Nana Suhendra, M.Pd, Subkor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media, Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Kuningan, Dalam pemaparannya, menguraikan peran media dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Peran pers dengan Undang-undangnya dapat mendorong tingkat keterbukaan informasi publik yang diinformasikan melalui media. Untuk itu, pihak media maupun pemerintah perlu adanya sinkronisasi. Media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik,” ungkapnya.


Lebih lanjut Nana menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kebebasan Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) untuk mendorong keterbukaan informasi publik.

Dalam menjelaskan keterbukaan informasi publik, Nana membahas definisi dan kewajiban Badan Publik sesuai UU KIP. “Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan undang-undang dan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan benar,” ungkapnya.

Berdasarkan UU KIP, dijelaskan Nana, bahwa Badan Publik adalah lembaga atau badan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggara negara atau non pemerintah dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBD/Prov.

“Pers memiliki peran penting, seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi. Selain itu pers dapat melakukan pengawasan, kontrol sosial, kritik, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tuturnya.

Dikatakan Nana dalam bahasan mengenai kode etik jurnalistik dari Dewan Pers, Nana menerangkan Pasal 10 yang menekankan tanggung jawab wartawan dalam mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru. “Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada atau tidak ada teguran,” katanya.

Selain itu juga, Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. “Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang tentang dirinya maupun orang lain,” jelasnya.

Nana memberikan gambaran tentang perkembangan jumlah media di Kuningan tahun ini, termasuk media cetak dan online. “Sebanyak 7 media cetak dan sekitar 20 media mingguan/dwi mingguan masih terus berkontribusi di Kuningan. Sementara itu, media online mencapai 70 dengan link yang bisa diakses,” paparnya.

Ia juga menyebutkan karya jurnalis kegiatan pemerintah daerah dalam rilis berita, mencapai 960 tulisan pada tahun 2023 yang disajikan di https://kuningankab.go.id. Dia juga menyampaikan pedoman kehumasan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.Org/2023, yang dapat dilaksanakan di setiap Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.

Diakhir pemaparannya, Nana Suhendra menuturkan, bahwa media berperan juga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. “Kehadiran pers akan menjadi instrumen dalam membangun kepercayaan publik. Sinkronisasi antara media dan badan publik perlu dibangun sinergitas,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Forwades Kuningan Suradi (Bule) menyampaikan harapannya, agar seminar jurnalistik tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi insan pers di Kabupaten Kuningan. “Semoga kegiatan ini memberikan manfaat terutama bagi rekan pers yang biasa bertugas di Kuningan,” pungkasnya


(Moris)