Advertisement
KUNINGAN | JOURNALGAMAS,COM,-Maraknya Penberitaan di Media sosial terkait adanya dugaan Pelanggaran dalam Pemilu 2024 yakni Money Politik ( Politik Uang) yang di lakukan oleh caleg dari Partai Demokrat di wilayah Pemilihan dapil 5 menjadi trending topic di Kabupaten Kuningan beberapa pekan lalu tanggal 15 February 2024 Saldiman Kadir melaporkan secara resmi kecurangan / Pelanggaran Politik Uang ke Bawaslu Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan barang Bukti Yakni ( LAPDU ) dan Uang Tunai disinyalir untuk membeli suara, Video dan Dokumentasi lainya yang tersimpan di memori card.
Informasi tersebut di Benarkan oleh Saldiman Kadir bahwa dirinya merasa prihatin akan kecurangan yang di lakukan oleh rekannya yang menghalalkan cara untuk menang di Pemilu 2024 sebelum melaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Awalnya saya melaporkan adanya pelanggaran dari caleg No urut 1 yang sama - sama satu dapil dan satu Partai dengan saya ke Bawaslu Kecamatan pada tanggal 10 February 2024 karena loporan / pengaduan tersebut tidak di Gubris ( tidak di tanggapi) oleh Bawaslu Kecamatan maka saya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten pada tanggal 15 February 2024 dan sekaligus memberikan Bukti - Bukti kecurangan / pelanggaran tersebut guna di proses sesuai UU Pemilu agar Ada Efek jera bagi para pelaku serta jangan sampai Uang yang berkuasa di Negri ini sipuhnya masih menurut Saldiman saya berharap Bawaslu dapat menjalankan Kewajiban sesuai fungsinya dalam menegakan keadilan pungkasnya
Lain dengan Ketua DPC Partai Demokrat Lili Suharli saat di Konfirmasi terkait adanya pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu caleg di wilayah Pemilihan Dapil 5 yang melakukan Money Politik ( Politik Uang) dengan santai Lili memjawab informasi tersebut belum tentu benar adanya yang mana saya sudah Konfirmasi kepada calon nya bahwa itu tidak benar intinya mungkin itu hanya luapan emosi saja bagi calon yang menang mungkin luapan kegembiraan sementara bagi calon yang kalah luapan emosi singkatnya kepada Awak media Selasa 20 February 2024.
(Do2)