Advertisement
Pihak ketiga ( Pemborong) selaku pihak pelaksana menjerit akan atensi / permintaan dari Pihak Dinas DPKPP untuk proses permohonan pengajuan pencairan ( uji petik) pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2023 yang sempat terhambat karena tunda bayar Diduga adanya praktek Pungutan Liar (PUNGLI) di lakukan oleh sejumlah oknum di Dinas DPKPP.
Menurut keterangan dari pihak ke tiga ( pemborong) yang tidak dapat di sebutkan satu - per satu bahwa betul adanya atensi / permintaan dari pihak Dinas DRKPP untuk uji petik ke lapangan yang di dampingi dari Insfektorat guna proses pengajuan pencairan, adapun besarannya berpareasi mulai dari angka 200 s/d 500 ribu sesuai dengan pagu / Nominal yang akan di cairkan Dana kebersamaan tersebut untuk biaya Mamin dan BOP dari team Inspektorat terangnya kepada awak media Kamis (1/2/2024)
Lain dengan Nono kabid ( Perkim) saat di temui di ruang kerjanya kamis 1 Februari 2024 tidak menyangkal saat awak media melakukan konfirmasi membenarkan akan informasi tersebut akan tetapi itu semua guna melengkapi dokumentasi / Administrasi singkatnya.
(Do2)