Advertisement
KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-Sudah jelas aturan dalam UU Pemilu dan tata tertib dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, sudah sangat jelas di terangkan dalam UU Pemilu terkait larang keras bagi para calon / teamses melakukan Money politik ( politik uang) yang tertuang dalam UU Pemilu bahwa Money politik adalah Salah satu pelanggaran berat sudah jelas konsekwensi /sanksi bagi para oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
Seperti apa yang tersebar di beberapa grup WhatsApp terkait tertangkap tangan yang terekam dalam video yang berdurasi 01:45 detik yang di lakukan oleh Salah seorang teamses untuk kemenangan TOTO TOHARI dari Partai Grinda wilayah Pemilihan Dapil 1 tertangkap tangan membagikan uang sebesar 50.000 untuk kemenangan TOTO TOHARI dan Capres No urut 2 Prabowo Gibran.
Menurut Firman Ketua Bawaslu Kabupaten kami masih menunggu laporan terlampir baik keep Bawaslu Kabupaten / Kecamatan sampai saat ini Bawaslu sedang mencari dan menelusuri Bukti - Bukti serta saksi -saksi bila mana memang terbukti melakukan pelanggraan maka itu termasuk dalam pelanggaran Pidana Pemilu dan akan di proses di pengadilan untuk sanksi yakni kurungan selama 4 tahun atau Denda sebesar 48.000.000 singkatnya saat di Hubungi via celulernya.
(Do2)