Advertisement
KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-Dalam agenda rapat BPD pada Rabu malam tanggal 21 February 2024 bertempat di Balai Desa dalam rangka Pembayaran Dana Desa yang telah di pakai sebagai Dana talang Perangkat Desa, sekaligus menindak lanjut Aspirasi Warga, dalam agenda rapat tersebut di hadiri oleh BPD, Perangkat Desa, Babinsa, Babinmas, Tokoh Masyarakat dan unsur Masyarakat.
Point yang utama dalam agenda rapat tersebut yakni Pembayaran Dana Desa yang di pinjam / menjadi Dana talang perangkat Desa yang terbukti dalam kwitansi, adapun yang meminjam diantaranya Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Ekbang, warga meminta penjelasan Alasan Kepala Desa melakukan rotasi pada tanggal 20 February 2024, yang mana pada tanggal 21 February ada Agenda rapat guna memindak lanjuti pertanggung jawaban atas Permasalahan yang belum rampung yang di gelar pada tanggal 21 January 2024 diduga Rotasi yang di laksanakan pada tanggal 20 February 2024 ini pelampiasan Emoji Kepala Desa kepada Kaur Keuangan, bukan untuk penyegaran, rotasi memang Hak Preogratif Kepala Desa akan tetapi tidak terlepas dari UU yang berlaku Ada tata cara seperti yang di jelaskan dalam UU Permendagri tahun 2017 Pasal 4 ayat 7 Kepala Desa harus Bermusyawarah terlebih dahulu dan melakukan uji kopentisi bagi para perangkat yang akan di rolling / menduduki jabatan baru. Di sampaikan juga oleh warga terkait anggaran Dana Desa ( DD) yang diduga Marup / belum di realisasikan / di laksankan sesuai dengan RAPBDes tahun anggaran 2023.
Menurut Kepala Desa terkait untuk meroling Sekdes sebagai sangsi Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak atas dan berjanji meminta warga selama satu minggu, sementara mengenai Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2023 sedang di tangani oleh trifikor ( polres kuningan) kalau bapa - bapa engga percaya silahkan tanyakan ke trifikor terangnya.
(Red)