Journal Gamas

Label


lisensi

Maret 25, 2024, 21.09 WIB
Last Updated 2024-03-25T14:09:04Z
HeadlineHukum

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan oleh Debt Collector

Advertisement

JAKARTA | JOURNALGAMAS.COM,-

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum. Demikian dalam keterangan tertulis Kapolri kepada para awak media, Minggu (24/04/2024).

Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan ada nya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di jalan) Segera Amankan, Geledah Badan, bila ditemukan Sajam segera Proses, bila tidak Panggil pihak Leasing-nya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55,56, kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tandas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan, laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Himbauan Pengadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat. Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal. Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan Debt Colector dan Leasing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan Informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar masyarakat tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Colector/ alias si Mata Elang.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Adapun kementerian keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri.

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor



(Red)