Advertisement
Pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan baru melalui Program Paduka dari Pemerintah Daerah melalui Disdukcil. Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si Sekda Kabupaten Kuningan selain menjadi saksi akad nikah, sekaligus juga menyerahkan dokumen kependudkan tersebut.
Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si, Senin (6/5/2024) menjadi saksi akad nikah dari keluarga Aman Santosa Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan yang berdomisili di Kelurahan Citangtu, dimana putri tercintanya Nurul Inayah menikah dengan Rifky dari Desa Cisantana.
Lokasi Akad Nikah berlangsung di Masjid Nurul Huda, Kel. Citangtu. Rangkaian acara diawali penyerahan bakal calon pria, dilanjutkan penerimaan bakal calon pria. Kemudian prosesi Akad Nikah dengan penghulu dari KUA.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dian juga mendoakan, dalam mengarungi rumah tangganya semoga pasangan pengantin sabengkeut, sauyunan dan dilimpahkan kebahagian dari Allah SWT untuk mewujudkan keluarga, yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Usai ijab kabul yang penuh haru, Sekda Dian menyerahkan Dokumen kependudukan baru bagi pasangan pengantin dari pemerintah Kabupaten Kuningan. Dokumen kependudukan ini merupakan Program Paduka (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan).
“Melalui program Paduka, semoga terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah pernikahan,” ungkapnya didampingi Kadis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd.
Ditambahkan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, melalui Program Paduka, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
Dokumen baru yang diterima oleh pasangan pengantin, disebutkan Yudi Nugraha, meliputi KTP baru untuk masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai. Program Paduka ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan yang terpenting, semua layanan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka ini gratis.
“Proses ini dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), dimana pasangan pengantin akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab qabul dilaksanakan,” pungkasnya.
(Moris)