Advertisement
Sesuai dengan peraturan dan Kebijakan pemerintah dalam Proses Permohonan Perizinan Penambangan sudah bukan kewenangan Dinas Kabupaten melainkan semua menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat dalam Proses Pengkajian Permohonan Izin, seperti yang terjadi di Kabupaten Kuningan tepatnya berlokasi di Desa Sindang Suka Kecamatan Luragung.
Sesuai rencana Penambangan ( galian x) yang akan di lakukan oleh Patriot Bangun Karya menuai opini, pasalnya Ada lahan milik warga yang di kleam dalam Permohonan perizinan, padahal sudah jelas mekanisme dalam permohonan tersebut harus menempuh Prosedural warga meminta Dinas SDM Provinsi untuk investigasi ke lapangan guna melakukan Pengkajian, pengkoreksian dan Penilaian.
Terkait adanya lahan milik warga yang di kleam / di masukan dalam Proses Permohonan Izin di Benarkan oleh H. Kamdan sebagai Pemilik lahan berkisar hampir 16 Hektar lahan milik warga dan pribadinya yang di akui oleh PT. Patriot Bangun Karya, jelas PT. Patriot Bangun Karya telah melakukan pembohongan publik dalam Proses Permohonan Izin. yang mana pada awalnya PT. Patriot mengaku telah melakukan pembebasan lahan dengan luas 24 Hektar akan tetapi ketika sosialisas mengakui hanya Ada 17 Hektar yang sudah terbebaskan dengan mekanisme pembayaran ada yang baru di DP Ada juga yang sudah lunas kewajiban yang belum terbayar oleh PT Patriot Bangun Karya ke masyarakat saat sosialisasi terhitung berkisar 5 Milyar intinya saya meminta kepada Dinas SDM untuk mengkaji ulang Proses Izin tersebut terangnya kepada awak media
Lain hal dengan pihak PT Patriot Bangun Karya saat Awak media turun ke lokasi galian guna menggali informasi dan kebalanan dalam informasi sayang tidak Ada satu orang pun sebagai perwakilan dari PT. Patriot Bangun Karya, hanya Ada pegawai Bangunan yang sedang membangun kantor.
Menurut keterangan para pegawai Bangunan mulai dari hari Sabtu di atas ( lokasi) sudah tidak Ada siapa - siapa lagi yang mana Alat Berat ( Beko) sudah di turunkan karna pertengahan bulan sekarang akan mulai beroprasi terangnya.
(Do2)