Advertisement
Sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah yang di atur dalam PP No 96 tahun 2021 terkait perizinan pertambangan, yang mana dalam Perizinan tertera beberapa ketentuan bagi pelaku usaha Penambangan harus mendaftarkan titik koordinat wilayah yang di ajukan oleh IPR berupa garis Bujur dan garis Lintang serta sesuai geografis yang berlaku secara nasional.
Dinas SDM selaku kuasa yang mengeluarkan perijinan wajib mengkaji lokasi guna kelengkapan dalam perizinan penambangan, ketertiban serta pencegahan dampak lingkungan seperti yang terjadi di lokasi galian di Desa Sindang Suka Kecamatan Luragung yang sudah beroperasi di sinyalir menjadi polemik publik, pasalnya berapa luas lahan yang dapat di tambang / sudah Lunas dari keseluruhan.
Menurut keterangan dari perwakilan PT. Patriot Bangun Karya Aris, saat di temui di lokasi ia menuturkan, bahwa lokasi yang sudah di patok akan di tambang seluas 4.H ( empat hektar) sesuai yang di ajukan dalam progres kerja terangnya, lebih jauh Aris mengatakan, yang mana itu semua akan di nilai dan di kaji dalam deklarasi galian, hal tersebut sebagai penentu kedepan dalam perpanjangan izin pungkas nya kepada awak media Rabu 3 Juli 2024.
(Do2)