Advertisement
Upaya pencegahan maraknya kasus judi online yang telah meresahkan berbagai kalangan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan mensosialisasikan pencegahan judi online bagi ASN di lingkungannya, berlangsung di MTSN 3 Kuningan. Selasa (23/07/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M, Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif Hidayatullah.
Kepala Kemenag Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, mengatakan sosialisasi pencegahan Judi Online, sebagai langkah mengingatkan kembali agar ASN di Lingkungan Kemeterian Agama dan orang terdekatnya untuk tidak terjebak pada judi online. “Selain itu, sepatutnya kita sebagai ASN bisa mengambil langkah tepat dan antisipatif agar dampak judi online tidak meluas,” katanya.
Dikatakan Sekda Dian bahwa judi online ini merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat, apa yang dilakukan Kemenag hari ini merupakan langkah tepat sebagai bahan perhatian karena judi online dapat merusak lingkungan keluarga secara keseluruhan.
Menurutnya, sebagai ASN kita mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan profesiaonalisme, praktek judi online apabila sudah merasuki kita sebagai aparatur, maka akan berpengaruh pada penyalahgunaan wewenang yang memilki dampak sosial dan resiko yang sangat luas.
“Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional,” sebutnya.
Sekda Dian mengatakan, bahwa Pemda Kabupaten Kuningan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegah segala bentuk perjudian bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, tertanggal 5 Juli 2024, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan
Isi Surat Edaran tersebut, Sekda Dian menyebutkan diantaranya tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring.
“Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat Pemerintah Daerah, antara lain lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa,” katanya.
Selain itu, dikatakan Sekda Dian, tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
(Moris)