Journal Gamas

Label


lisensi

Juli 25, 2024, 22.42 WIB
Last Updated 2024-07-25T15:42:13Z
HeadlineHukum

Petugas Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Kuningan Sita 317 Rokok Ilegal

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,- 

Petugas Bea Cukai Cirebon bersama Satpol PP Kabupaten Kuningan lakukan giat operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, Kamis, (25/7/2024) 

Beberapa Petugas gabungan baik Satpol PP Kab.Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Bagian Ekonomi Pemda Kuningan dan Kodim Kuningan melakukan pemberantasan rokok ilegal ke sejumlah kios atau toko yang ada di beberapa wilayah Kabupaten Kuningan.

"Pada hari ini Kamis 25 Juli 2024 kami melakukan Giat operasi pemberantasan BKCHT atau rokok ilegal bersama BC Cirebon, Bagian Ekonomi dan Pihak Kodim Kuningan" ucap Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana, SE., M.Si.ujarnya


Dan sebagai dasar hukumnya atas adanya giat operasi pemberantasan BKCHT hari ini adalah yang pertama, PP No.16 Th.2018 ttg SatPol PP; Kedua, PermenKeu No. 215/PMK.07/2021 Ttg Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau; Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

Keempat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No.5 Th.2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Kuningan; dan terakhir, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja SatPol PP Kab. Kuningan.

"Untuk lokasi yang kita sasar dalam giat hari ini kami bersama tim melakukan Rajia ke beberapa lokasi dimana lokasi yang kita sasar itu ada di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Kec. Kalimanggis dan Kec. Cibingbin. Dan jumlah Tim gabungan yang turun kelapangan diantaranya 10 Personil Satpol PP Kuningan, 3 Personil dari Bea Cukai Cirebon, 1 personil dari bagian Ekonomi dan 2 personil dari pihak Kodim" terang Hendrayana

Disampaikannya pula, Dari hasil kegiatan dilapangan petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan hasil dari giat yang menyasar beberapa kios dan warung yang diperiksa di beberapa wilayah, petugas berhasil menyita barang rokok ilegal.

Adapun toko /warung telah diperiksa oleh petugas diantaranya;

1. Toko Arga, yang berlokasi di Desa Ciawigebang, Kec. Ciawigebang, ditemukan rokok ilegal sejumlah 10 bungkus (200 batang) dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

2. Toko Rafi, yang berlokasi di Desa Kalimanggis, Kec. Kalimanggis ditemukan rokok ilegal sejumlah 82 bungkus (1640 batang).

3. Pengusaha tempe Alimukti, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 100 bungkus (2000 batang)

4. Toko Aurel, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 51 bungkus (1.020 batang)

5. Toko Sembakopedia, yang berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 31 bungkus (620 batang)

6. Toko Almira, yg berlokasi di Desa Cibingbin, Kec. Cibingbin ditemukan rokok ilegal sejumlah 43 bungkus (860 batang).

Untuk jumlah rokok yang berhasil disita petugas seluruhnya mencapai 317 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk/jenis atau sebanyak 6340 batang. Dan selama kegiatan berlangsung, Alhamdulillah berjalan tertib, aman terkendali. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana, SE., M.Si


(Moris)