Advertisement
Desa Luragung Tonggoh, Kecamatan Luragung, terpilih mewakili Kabupaten Kuningan dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024. Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Lomba Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/10/2024), di Kantor Desa Luragung Tonggoh.
Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi desa-desa di Provinsi Jawa Barat yang dinilai memiliki komitmen dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Tim penilai Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Jawa Barat terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, perwakilan Inspektorat Jabar, dan Dinas Komunikasi dan Informatika, (Diskominfo) Jabar.
Hadir ikut mendampingi tim dari Kabupaten Kuningan dalam kegiatan tersebut, Camat Luragung Ade Wibawa ,S.Sos., M.Si., Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan Drs. Deniawan, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan Dr. H. Mohamad Budi Alimudin, SE, M.Si. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Drs. H. Ucu Suryana, M.Si serta tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga setempat yang turut mendukung program desa antikorupsi. Sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di tingkat desa.
Camat Luragung, Ade Wibawa ,S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi ini berfokus pada lima indikator penting, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Ia menambahkan, “Program ini diharapkan menjadi dorongan, tidak hanya bagi aparatur desa dalam menjalankan sistem pemerintahan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat desa untuk turut serta membangun karakter desa yang mengedepankan nilai-nilai integritas dan antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.”
Ade Wibawa mengungkapkan rasa syukur dan bangganya bahwa Desa Luragung Tonggoh terpilih mewakili Kabupaten Kuningan dalam penilaian Desa Anti Korupsi. “Ini merupakan modal dasar bagi kita semua untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Saya berharap desa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Luragung,” ujar Camat Luragung.
Lebih lanjut, Kepala Desa Luragung Tonggoh, Emnar Maeso Jenar, S.E menyampaikan bahwa masyarakat desanya sangat mendukung gerakan anti korupsi. Desa ini telah mengimplementasikan program-program transparansi, salah satunya melalui penggunaan aplikasi SIDESI (Sistem Informasi Desa Terintegrasi), yang mempermudah akses masyarakat terhadap informasi terkait anggaran dan pelayanan publik.
Emnar menerangkan Proses penilaian dimulai dengan memaparkan program-program transparansi dan akuntabilitas yang telah diterapkan di desa. Tim penilai kemudian melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan untuk menilai implementasi program Desa Anti Korupsi di Luragung Tonggoh.
“Kami sangat berkomitmen untuk menjadikan Desa Luragung Tonggoh sebagai contoh desa yang bebas dari korupsi. Sejak mengikuti program ini, kami telah melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan anggaran desa, dan transparansi menjadi prioritas utama kami,” ujar Emnar Kepala Desa Luragung Tonggoh.
Penilaian ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana 19 desa di Jawa Barat, termasuk Luragung Tonggoh, ditetapkan sebagai desa percontohan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan perangkat desa, Luragung Tonggoh optimistis dapat memberikan hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kuningan dalam upaya pencegahan korupsi.
Sementara itu, Perwakilan Tim Penilai dari Provinsi Jawa Barat, Teddy Zulkarnaen, M.Si, menjelaskan bahwa penilaian Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk membangun karakter anti korupsi yang kokoh di tingkat desa. Program ini tidak hanya fokus pada pemerintahan desa, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi. “Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menciptakan tatanan baru yang anti-korupsi. Desa Luragung Tonggoh, sebagai salah satu perwakilan dari Kabupaten Kuningan, diharapkan dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain,” jelas Ketua Tim Penilai.
Tim Penilai Teddy juga menekankan pentingnya regulasi dan pedoman yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, program Desa Anti Korupsi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membentuk zona integritas di seluruh lini pelayanan publik. Penilaian ini juga didukung oleh monitoring dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang bertujuan untuk membangun integritas dan nilai antikorupsi di desa-desa.
Teddy menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. “Penilaian ini bertujuan membangun integritas di desa, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tim Penilai menginformasikan bahwa penghargaan bagi desa dengan nilai tertinggi dalam program ini akan diumumkan pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Ia berharap agar seluruh kepala desa yang mengikuti program ini dapat mematuhi setiap tahapan penilaian dengan baik, demi mewujudkan desa yang benar-benar bersih dari korupsi.
(Moris)