Advertisement
Bukankah sudah jelas terpapar dalam UUD 1945 terkait Pesta Demokrasi pemilihan, presiden & wakil, anggota DPR, DPRD, MPR, Gubernur, Bupati & wakil dan Juga Kepala desa semua unsur / panitia wajib transfaransi kepada rakyat secara teknis maupun dalam penggunaan anggaran karna Hakikinya anggaran Pemerintah semua berasal dari Rakyat.
Namun Sangat di sesali akan sikap dan perlakuan KPUD Kab. Kuningan di duga telah melakukan beberapa pelanggaran dalam melakssnakan tugas dan fungsinya dengan membatasi penyampaian informasi hal tersebut di rasakan oleh Rekan - Rekan media di Kab. Kuningan.
Menurut kaca mata Doceng ( Ketua Forwaku) ketua KPU Kab. Kuningan di nilai tidak memahami isi dari UUD 1945 sebagai payung hukum dan sekaligus sebagai landasan secara teknis dan penggunaan anggaran untuk Pilkada imbuhnya masih menurut Doceng Ketua KPU mungkin tidak tahu / pura - pura tidak tahu akan kebebasan Pers ( kuli tinta) sebagai jendela informasi yang mana Kebebasan Pers di atur dalam UU No 40 tahun 1999 dan telah di akui dalam roda penerintahan, intinya Debat terbuka para calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 disinyalir akan terjadi pembengkakan anggaran di KPU.
(Red)