Journal Gamas

Label


lisensi

Redaksi
Januari 09, 2022, 17.44 WIB
Last Updated 2022-01-09T10:51:28Z
HeadlineHukum

Sengketa Waris Mantan Kuwu Ondjot Suhardja di Desa Taraju Selesai Dengan Mediasi Bersama LBH GAMAS

Advertisement

JOURNALGAMAS.COM | KUNINGAN,-

Bertempat di kantor Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, para pihak yang berebut harta warisan selesai dengan islah, Senin 3 Januari 2022.

Upaya mediasi itu digawangi oleh LBH GAMAS Kabupaten Kuningan bersama Sekertaris Desa (Ulis) dan Kuwu Desa Taraju.


Tepat pada pukul 22.00.WIB dua pihak yang saling bertikai akhirnya saling rangkul berpelukan diiringi tangis haru saling memaafkan pertanda adanya islah dan sepakat nilai sengketa dibagi sama besar dengan dua pihak atas sengketa satu unit rumah dan bangunan permanen berlantai dua SHM No.226 atas nama Jutiah seluas 199m2. Obyek sengketa waris itu terletak di Dusun Pahing Rt.004 Rw.001 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung.

Masalah warisan merupakan masalah yang sensitif. Hal tersebut terkait dengan sifat harta waris duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan.

Pembagian harta warisan pada dasarnya dapat dilaksanakan dengan anggota keluarga, namun ada kalanya dapat menimbulkan perpecahan antar anggota keluarga. Apabila dalam suasana musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam keluarga tersebut biasanya akan menuntut pihak yang lain dalam suatu lembaga peradilan.


Lantaran sifat kepiawaian dan kematangan dalam profesi sebagai Direktur LBH GAMAS Kabupaten Kuningan Abdul latif Usman, S.H beserta team, sukses mendamaikan dua pihak yang bersengketa dengan penuh kekeluargaan.

Dalam sengketa waris yang terjadi di desa Taraju Kec. Sindangagung kemarin dengan pokok perkara adalah sebagai berikut :
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2018 telah meninggal seorang perempuan bernama Juti’ah selanjutnya disebut sebagai pewaris, yang masa hidupnya telah menikah 2 (dua) kali sebagai berikut :
  • Yang pertama menikah dengan seorang laki-laki bernama Oyo Sutaryo yang kemudian bercerai tahun 1979 dan dikaruniai 2 orang anak yaitu yayah Rukiah dan Didi Suhardi.
  • Yang kedua pada tahun 1982 menikah dengan Ondjot Suhardja yang tidak di karuniai anak.
  • Disamping meninggalkan seorang duda/suami dan dua orang anak sebagai ahli waris, pewaris (almarhumah Juti’ah ) mempunyai harta peninggalan berupa satu unit rumah dan bangunan permanen dan berlantai dua yang terletak di Dusun Pahing Rt 004 Rw 001 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung dengan SHM No.266 atas nama Juti’ah seluas 119m2.
  • Untuk membangun rumah tersebut yang terletak di Dusun Pahing Rt 004 Rw001 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung dengan SHM No.266 atas nama Juti’ah seluas 119m2. Mantan kuwu Ondjot Suhardja menjual sebidang tanah darat seluas 169 m2 yang terletak di blok kampung Karanganyar Desa Taraju Kec. Sindangagung, disamping juga dari hasil usaha bersama ketika almarhumah Jutiah masih hidup. Dan dalam musyawarah disepakati bahwa harta bawaan pihak suami dan istri almarhumah Juti’ah nilainya sebanding.
  • Akan tetapi pernyataan anak laki laki yang bernama Didi Sumardi salah satu ahli waris (anak kandung almarhumah Jutiah)mengatakan bahwa “Abah Ondjot boleh tinggal di rumah ini selama masih hidup saja, selanjutnya ketika sudah wafat berarti milik Didi Suhardi dan Yayah Rukiah. Inilah awal maslah yang membuat Abah Kuwu Ondjot hatinya gusar dan terjadilah sengketa. Sementara Didi dan Abah Kuwu Ondjot masih hidup satu rumah.
  • Menimbang selanjutnya bahwa pasal 174 Kompilasi Hukum Islam menyatakan perihal kelompok ahli waris karena pewaris meninggal dunia.Berkaitan dengan dengan kasus tersebut diatas maka yang menjadi ahli waris adalah pihak suami ( Abah mantan Kuwu Ondjot ) dan Pihak anak Yayah Rukiah dan Didi Suhardi.
  • Menimbang bahwa dalam sengketa ini sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentang harta peninggalan (Mal Waris) maka kami penulis perlu memberikan pengertian harta bersama “,menurut Hukum “.
  • Bahwa doktrin hukum dalam pasal 1 huruf ( f ) Kompilasi Hukum islam (KHI ) memberikan ketentuan bahwa harta bersama adalah harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri sendiri atau bersama–sama antara suami /istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
  • Bahwa Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama. Adapun harta bawaan tetap menjadi harta milik masing masing suami dan istri dan dibawah penguasaan masing masing selama perkawinan sesuai dengan pasal 35 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. pasal 86 kompilasi Hukum islam menyebutkan harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
  • Dengan demikian akibat hukum pembagian waris pada saat pewaris menikah lebih dari satu kali adalah masing masing istri /suami dan anak anak dari hasil perkawinan tersebut berhak memperoleh harta waris dan harta bersama dalam perkawinan.
  • Bertitik tolak kepada permasalahan dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diberikan saran sebagai berikut.:
  • Hendaknya jika terjadi permasalahan atau sengketa waris dalam keluarga, dapat di lakukan dengan musyawarah diantara ahli waris di dalam keluarganya. Bilamana terjadi perbedaan pendapat karena ketidakrukunan dalam keluarga maka musyawarah itu dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi misalnya. Apabila usaha mediasi tersebut tidak mendatangkan hasil maka perselisihan pembagian harta warisan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yaitu ke pengadilan sebagai langkah terakhir penyelesaian sengketa waris. (Latif)