Journal Gamas

Label


lisensi

Redaksi
Maret 22, 2022, 17.39 WIB
Last Updated 2022-03-22T10:48:45Z
HeadlineHukum

PERAN PKPA DALAM LINGKUP PERGURUAN TINGGI DI UMC CIREBON & DPC SUMBER KAB.CIREBON

Advertisement
Bapak Prof.DR.Ibnu Artadi S.H.M.H saat memberikan Materi

Oleh : Jazuli S.Pd.I.S.H.M.Si

Litbang BPH-RI XXXII Jabar

Adanya UUD 1945 telah secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal tersebut sebagai sarana perlindungan terhadap hak asasi Manusia sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Dalam konteks ini, penulis sedikitnya ingin memberikan gambaran sebagaimana penasehat hukum (advokat) merupakan seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Hal ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Profesi advokat sendiri dikenal sebagai profesi Mulia (officium nabile) dikarenakan mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latarbelakang ras, warna kulit, agama, budaya, status sosial ekonomi, gender dan ideologi sehingga memberikan persamaan bagi setiap orang di hadapan hukum.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah konstitusi dalam putusannya No.014/PUU-IV/2006 perihal pengujian UU advokat.

Sebagaimana dalam pertimbangannya menyatakan : "Bahwa pasal 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan Pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan berlakunya tenggat 2 tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya."

Bapak DR.Pangeran Maulana Kamal S.H.M.H.MKn.CIRBD,CMe,CPCLe,CACLS,CML. Poto bersama usai memberikan Materi.

Peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan PKPA dengan Organisasi advokat.


Keputusan a quo pada dasarnya juga sejalan dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.

Pada tahun 2019 kemenristek Dikti melalui permenristekdikti no.5 tahun 2019 tentang program profesi Advokat telah mengatur secara khusus berkenaan dengan pendidikan profesi Advokat. Menyatakan bahwa : "Program Profesi ADVOKAT adalah program pendidikan tinggi yang diperuntukkan bagi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum untuk memperoleh keahlian khusus di bidang jasa hukum. Kemudian pasal 2 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa : "Program Profesi advokat dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Organisasi advokat yang bertanggung jawab atas mutu layanan Profesi".

Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan standar mutu dan target capaian dalam kurikulum PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) maka perlu adanya sinergitas antara organisasi advokat dengan perguruan tinggi dalam hal ini Fakultas Hukum UMC Cirebon dengan Dewan Pengurus Cabang Sumber telah melakukan MOU dalam pelaksanaan PKPA dari tanggal 5 Maret 2022 s/d tanggal 3 April 2022 untuk Angkatan I.


Referensi :
- Materi PKPA UMC & DPC Peradi Sumber.
- UU nomer 18 tahun 2003 tentang Advokat.
- Putusan MK no.014/PUU-IV/2006.