Journal Gamas

Label


lisensi

Redaksi
Agustus 10, 2022, 18.04 WIB
Last Updated 2022-08-10T11:04:16Z
HeadlineHukum

Kedapatan Bawa Ganja, Pria Asal Cileuleuy Ditangkap Polisi

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

SatResnarkoba Polres Kuningan menangkap satu warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur Kuningan karena kedapatan membawa sejumlah paket daun ganja kering.

Pria yang berinisial GG (24 tahun), warga Dusun Kliwon Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan ditangkap dengan barang bukti 3 (tiga) buah paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas nasi berwarna coklat. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Otong Jubaedi, Rabu (10/8).

Menurutnya, pada Rabu (3/8) pekan lalu, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial GG (24 tahun), warga Dusun Kliwon Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Pria tersebut saat digeledah di pinggir jalan raya antara Desa Bayuning dan Desa Cileuleuy, ditemukan 3 (tiga) buah paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas nasi berwarna coklat dalam penguasaannya.

"Tiga paket tersebut diantaranya adalah 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 11,94 gram. Kemudian 1 paket daun ganja kering dengan berat kotor 13,04 gram dan yang satu lagi berat kotornya 7,16 gram," terang AKP Otong

Disebutkan AKP Otong, jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang didapatkan dari tangan GG adalah sebanyak 32,14 gram. Selain daun ganja pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih.

"Pria tersebut mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja kering itu adalah miliknya," terangnya.

Hasil dari pengakuan GG, bahwa daun ganja kering tersebut didapat dari seseorang yang bernama Y, yang mengaku warga Padang dan saat ini menjadi DPO.

"tersangka berikut barang bukti kita bawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari kejadian tersebut polisi menyangkakan terhadap tersangka dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RIS)