Journal Gamas

Label


lisensi

Redaksi
Agustus 10, 2022, 07.06 WIB
Last Updated 2022-08-10T00:06:12Z
HeadlineHukum

Pasutri di Kuningan Ditangkap karena Jual Narkoba, 102,47 gram Sabu Jadi Barang Bukti

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-- 
Pasangan suami istri terduga pengedar barang haram jenis sabu AK (32 tahun) dan istrinya, CS (27 tahun) warga Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, akhirnya diringkus tim Satresnarkoba Polres Kuningan pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di depan SMPN Jalaksana Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, melalui Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, dalam keterangan persnya menyebutkan, pihak kami polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,17 gram di dalam genggaman tersangka CS.

"Dari pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan informasi dari handphone milik tersangka CS bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu," terangnya di Mapolres Kuningan, Selasa (9/8)

Berdasarkan informasi tersebut, imbuhnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka CS di Desa Cilaja dan ditemukan satu buah timbangan.

Didampingi kasat res narkoba AKP Otong Jubaedi, Wakapolres menjelaskan, Kecurigaan polisi bertambah saat ditemukan juga tempat makanan yang berisikan plastik klip bening dan lakban serta sebuah sedotan.

Selanjutnya, pada hari Jumat 8 Juli 2022, di rumah tersangka, didapati juga satu buah paket besar yang ditujukan untuk tersangka CS, setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 102,47 gram. Paket tersebut dikemas bersama dengan barang berjenis speaker yang dikirimkan oleh jasa pengiriman paket, diduga untuk mengelabui polisi.

"Menurut pengakuan tersangka paket tersebut milik seorang warga yang beralamat di kota Depok, dan dikirimkan kepada kedua tersangka untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan," papar Wakapolres.

Kedua tersangka ini berperan sebagai pengantar atau pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem tempel kepada konsumen mereka. Kini kedua tersangka berada di tahanan mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka melakukan pelanggaran pasal 114 ayat 2 Jo pasal 12 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dua tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,17 gram, satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 102,47 gram, satu buah handphone, satu bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan, satu buah paket ekspedisi yang berisikan speaker, tempat makanan, lakban dan sedotan. (RIS)