Journal Gamas

Label


lisensi

Oktober 13, 2022, 20.49 WIB
Last Updated 2022-10-13T13:51:33Z
HeadlineHukum

Diduga Edarkan Minuman Beralkohol Jenis Tuak Seorang Pria Di Kuningan Dibekuk Polisi

Advertisement


KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-


POLRES KUNINGAN - Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda. S.I.K didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media, telah terjadi tindak pidana ringan tentang edaran minuman oplosan jenis Tuak yang dilakukan oleh saudara yang berinisial AB alias Bongsang, pada hari Senin 10 Oktober 2022 yang lalu sekira pukul 16:00 WIB

Menurut keterangan Kapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K., ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara AB yang bertempat di gudang kosong tepatnya depan Toserba Surya Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus minuman beralkohol jenis Tuak yang siap edar dan dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.

Atas kejadian tersebut tersangka AB, berikut barang bukti diamankan dan dibawa oleh Satuan Resnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi. Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Adapun pasal yang disangkakan terhadap saudara AB yaitu Tindak Pidana Ringan menyimpan dan Menjual serta mengedarkan minuman beralkohol sebagaimana yang di maksud dalam pasal 9 Ayat (1) huruf M perda Kabupaten Kuningan No 03 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman." Tutupnya. (RIS)